Resources / Regulation

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 01/PJ.6/1996

Menunjuk Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-66/PJ.6/1995 tanggal 20 November 1995 perihal Realisasi Penerimaan PBB Sektor Pertambangan yang Dimasukkan sebagai Penerimaan PBB Sektor Perkotaan, dan untuk meningkatkan penggalian potensi PBB khususnya PBB Sektor Perkotaan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Bahwa mulai tahun anggaran 1996/1997 penerimaan PBB Pertambangan atas seluruh Asset Pertamina/KPS baik yang berada di dalam lingkungan emplasemen Pertamina/KPS maupun yang berada di luar lingkungan emplasemen Pertamina/KPS seperti rumah jabatan/operasional, selama pembayarannya dilakukan oleh Ditjen Lembaga Keuangan cq Direktorat Penerimaan Minyak dan Bukan Pajak, penerimaannya dimasukkan sebagai penerimaan PBB Sektor Pertambangan.

  2. Dengan demikian ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-39/PJ.6/1994 tanggal 28 Juni 1994 butir III.2.b dinyatakan tidak berlaku.

Demikian untuk dimaklumi.

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

MACHFUD SIDIK

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 01/PJ.6/1996