Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 01/PJ.6/1997

Sehubungan dengan Pidato Kenegaraan Presiden RI pada tanggal 6 Januari 1997 dalam mengantarkan Nota Keuangan RAPBN Tahun 1997/1998 dimana rencana penerimaan PBB telah ditetapkan sebesar Rp. 2.505.000.000.000,- (dua trilyun lima ratus lima milyar rupiah), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Rencana penerimaan PBB Tahun 1997/1998 secara nasional mengalami kenaikan dari Rp.2.277.300.000.000,- menjadi Rp. 2.505.000.000.000,- atau naik 10 (sepuluh persen);

  2. Dengan memperhatikan hasil rapat yang telah disepakati antara Kantor Pusat DJP cq. Direktorat PBB dengan para Kepala Bidang PBB di Bandung tanggal 5-6 Desember 1996, rincian jumlah rencana penerimaan PBB Tahun 1997/1998 per sektor per Kantor Wilayah DJP ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1 surat ini;

  3. Rincian rencana penerimaan PBB Tahun 1997/1998 per Daerah Tingkat II per Kantor Wilayah DJP untuk Sektor Perhutanan IHH dan Sektor Pertambangan Migas ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran 2 surat ini;

  4. Rincian rencana penerimaan PBB Tahun 1997/1998 yang tercantum dalam Lampiran 2 untuk Sektor Perdesaan, Sektor Perkotaan, Sektor Perkebunan, dan Sektor Perhutanan non IHH serta Sektor Pertambangan non Migas per Dati II agar disusun dan dilengkapi oleh Kepala Kantor Wilayah DJP c.q. Kepala Bidang PBB yang bersangkutan bersama-sama dengan Kepala Kantor Pelayanan PBB yang berada di wilayahnya;

  5. Dalam menyusun dan melengkapi rincian rencana penerimaan PBB Tahun 1997/1998 per sektor per Dati II tersebut agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
    1. Rencana penerimaan PBB yang telah ditetapkan oleh Kantor Pusat DJP c.q. Direktorat PBB untuk tiap sektor masing-masing Kantor Wilayah DJP dan untuk Sektor Perhutanan IHH dan Sektor Pertambangan Migas per Dati II agar tidak dilakukan perubahan;
    1. Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ.6/1996 tanggal 4 Januari 1996 dinyatakan penerimaan PBB dari Sektor Pertambangan atas seluruh asset Pertamina/KPS baik yang berada di dalam maupun di luar lingkungan emplasemen Pertamina/KPS yang pembayaran PBB-nya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan c.q. Direktorat Penerimaan Minyak dan Bukan Pajak, dimasukkan sebagai penerimaan PBB Sektor Pertambangan. Oleh Karena itu di dalam menyusun rencana penerimaan PBB Sektor Perdesaan dan Sektor Perkotaan per Dati II agar memperhatikan ketentuan tersebut diatas, karena pada tahun-tahun sebelumnya ada beberapa KP.PBB yang memasukkannya sebagai penerimaan Sektor Perkotaan;

    2. Penyusunan rencana penerimaan PBB Tahun 1997/1998 per sektor per Dati II agar dilakukan oleh Kantor Wilayah DJP c.q. Kepala Bidang PBB bersama-sama dengan Kepala Kantor Pelayanan PBB yang berada di wilayahnya;

    3. Untuk mempermudah penyusunan rencana penerimaan PBB tersebut, bersama ini disertakan juga disket dengan program pilihan untuk memproses dan merekam data hasil penyusunan rencana penerimaan PBB dengan nama file “Ren-9798.xls” pada program EXCEL 3 atau “Ren-9798.WK1” pada program LOTUS 2.4;

    4. Hasil penyusunan rencana penerimaan PBB Tahun 1997/1998 yang disusun per sektor per Dati II sebagaimana dimaksud di atas baik berupa “hard copy” maupun “disket” agar telah diterima oleh Kantor Pusat DJP c.q. Direktorat PBB selambat-lambatnya tanggal 3 Februari 1997;

  6. Penyusunan rencana penerimaan PBB Tahun 1997/1998 per sektor per Dati II secara nasional akan ditetapkan oleh Kantor Pusat DJP c.q. Direktorat PBB pada bulan Februari 1997, sehingga rencana tersebut dapat segera ditetapkan dalam RAPBD Tingkat II yang bersangkutan;

  7. Jika usulan rencana penerimaan PBB Tahun 1997/1998 sampai pada tanggal 3 Februari 1997 belum diterima oleh Kantor Pusat DJP c.q. Direktorat PBB dan untuk menghindari keterlambatan rencana penerimaan PBB tersebut diterima oleh Pemerintah Daerah Tingkat II, maka rencana penerimaan PBB Tahun 1997/1998 per sektor per Dati II akan ditetapkan oleh Kantor Pusat DJP c.q. Direktorat PBB.

Demikian disampaikan, atas perhatian Saudara diucapkan terima kasih.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN,

ttd

MACHFUD SIDIK

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 01/PJ.6/1997