Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 01/PJ.6/2002

Dalam rangka membentuk pola analisis penentuan NJOP Bumi yang akurat diminta agar Saudara melaksanakan kegiatan analisis untuk melihat tingkat penerapan NJOP bumi terhadap nilai pasar yang berlaku melalui kegiatan analisis Assesment Sales Ratio. Pola pelaksanaan kegiatan analisis dimaksud dilakukan secara berkesinambungan untuk setiap satuan wilayah kelurahan/desa, dengan pelaksanaan pada tahun 2002 diprioritaskan pada wilayah yang memenuhi kriteria sebagai berikut :

  1. Wilayah yang mempunyai tingkat pembangunan tinggi (wilayah perkotaan).
  2. Wilayah yang berpotensi dalam upaya penyesuaian peningkatan NJOP (diluar wilayah perkotaan).
  3. Wilayah-wilayah yang berbatasan dalam rangka menjaga tingkat keseimbangan NJOP antar wilayah.
  4. Wilayah dimana terdapat indikasi adanya data pasar yang mencakupi.
  5. Wilayah yang sudah 3 (tiga) tahun atau lebih belum dilakukan revaluasi.

Standar biaya pelaksanaan kegiatan mengacu pada Lampiran 47, KEP-533/PJ/2000 tanggal 20 Desember 2000 dan hasil pelaksanaan kegiatan tersebut dituangkan dalam bentuk Buku Analisis Assessment Sales Ratio persatuan wilayah kecamatan serta disampaikan ke Kantor Pusat DJP Direktorat PBB & BPHTB dalam bentuk disket program Microsoft Excel. Teknis pelaksanaan kegiatan dimaksud sebagaimana contoh terlampir.

Untuk kelancaran pelaksanaan analisis assessment sales ratio ini dan keseragaman pemahaman maka akan dibentuk Tim Evaluasi pelaksanaan kegiatan dimaksud.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

A.n. Direktur Jenderal
Direktur PBB & BPHTB,

ttd.

Suharno
NIP 060035801

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 01/PJ.6/2002