Berdasarkan hasil analisa atas Laporan Perkembangan Tunggakan Pajak (Formulir KPL.KPP 7.5-96, KPL.KPP 7.5.1-96, KPL.KW 7.5-96, KPL.KW 7.5.1-96, dan KPL.KW 7.5.3-96) yang memuat perihal Pengurangan Tunggakan Pajak yang disebabkan Pembayaran, SK Pembetulan/SK Keberatan/Putusan Banding dan Penghapusan, ternyata formulir tersebut masih belum menampung Pengurangan Tunggakan Pajak yang diakibatkan adanya Kepindahan Wajib Pajak. Sehubungan dengan hal tersebut diatas untuk menampung masalah tersebut, formulir Laporan Perkembangan Tunggakan Pajak perlu penyempurnaan dengan menambah satu kolom pada kelompok pengurangan tunggakan pajak (kolom 13) karena “Wajib Pajak Pindah”. Sebaliknya bagi Kantor Pelayanan Pajak yang Menerima Wajib Pajak dari Kantor Pelayanan Pajak lain agar memasukan Tunggakan Pajak dari Wajib Pajak yang pindah tersebut pada kolom penambahan (kolom 4) bentuk formulir KPL.KPP 7.5-96, KPL.KPP 7.5.1-96, KPL.KW 7.5-96, KPL.KW 7.5.1-96, dan KPL.KW 7.5.3-96 yang telah disempurnakan tampak sebagaimana terlampir.
Berkenaan dengan hal tersebut diatas terhadap Kantor Pelayanan Pajak yang terlanjur melaporkan pengurangan tunggakan pajak yang disebabkan Wajib Pajak pindah dalam kolom penghapusan piutang pajak agar memperbaiki lagi laporan perkembangan tunggakan pajaknya untuk Laporan Perkembangan Tunggakan Pajak dengan formulir yang telah disempurnakan mulai laporan Triwulan I Tahun Anggaran 1998/1999.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR
ttd
DJAZOELI SADHANI