Berdasarkan SE Bersama Direktur Jenderal Pajak dan Kepala Badan Urusan Piutang Dan Lelang Negara
Nomor : SE-214/PJ./1999 tanggal 25 Agustus 1999 tentang Lelang Eksekusi Pajak,
SE-17/PN/1999
diantaranya menyebutkan bahwa setiap pelaksanaan lelang harus didahului dengan pengumuman lelang oleh Pejabat selaku pemohon lelang melalui surat kabar harian atau selebaran, tempelan yang mudah dibaca oleh umum dan atau melalui media elektronik dan media cetak lainnya.
Sejalan dengan berkembangnya teknologi informasi saat ini, dalam rangka pengumuman lelang tersebut dapat dengan menggunakan jaringan internet.
Kepada para Kepala KPP/KP.PBB diminta agar dapat menggunakan teknologi dimaksud yang akan ditampilkan di Homepage Direktorat Jenderal Pajak dengan menghubungi Pusat Penyuluhan Perpajakan.
Dengan agar dimaklumi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
DIREKTUR PEMERIKSAAN PAJAK
ttd
DJAZOELI SADHANI