Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 01/PJ.8/1998

Sehubungan dengan Surat Edaran Nomor : SE-06/PJ.8/1997 dan Surat Edaran Nomor : SE-07/PJ.8/1997 tanggal 11 Desember 1997 perihal Pemasangan Spanduk Perpajakan dan Pelayanan SPT Tahunan PPh yang meminta agar Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kepala Kantor Pelayanan Pajak dan Kepala Kantor Penyuluhan Pajak untuk memasang spanduk perpajakan di tempat-tempat yang strategis antara lain di jalan-jalan utama dan pusat-pusat perdagangan mulai awal bulan Maret 1996, bahwa untuk lebih memusatkan perhatian Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban pelunasan PPh Pasal 29 maka dengan ini disampaikan petunjuk lebih lanjut :

  1. Membuat dan memasang lebih banyak spanduk yang berbunyi : “INGAT! 25 MARET 1998 : BATAS AKHIR PELUNASAN PPh PASAL 29”

  2. Tidak perlu membuat dan memasang spanduk yang berbunyi :
    2.1.

    “ISI SPT ANDA DENGAN BENAR, JELAS, LENGKAP DAN DISAMPAIKAN KE KANTOR PELAYANAN PAJAK PALING LAMBAT TANGGAL 31 MARET 1998”

    2.2.

    “ANDA PERLU PELAYANAN LEBIH BAIK ? SAMPAIKAN SPT ANDA SEBELUM 31 MARET 1998”

    dan bila telah terpasang agar dilepas dan disimpan.

Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.

KEPALA PUSAT

ttd.

Dra. SRI RAHAYU

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 01/PJ.8/1998