Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 01/PJ.8/2000

Dalam rangka mengingatkan Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajibannya, kepada para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kepala Kantor Pelayanan Pajak dan Kepala Kantor Penyuluhan Pajak diminta untuk memasang spanduk perpajakan di tempat-tempat yang strategis antara lain jalan-jalan utama, pusat-pusat perkantoran dan pusat-pusat perdagangan, dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Spanduk Perpajakan
    1. Isi/bunyi Spanduk (contoh terlampir)
      1. Warna dasar PUTIH
      2. Warna tulisan BIRU dan tulisan yang dicetak tebal diberi warna MERAH
      3. Logo Departemen Keuangan dan tulisan “Pusat penyuluhan Perpajakan Ditjen Pajak”, warna tulisan HITAM
      4. Semua tulisan menggunakan HURUF BALOK
    2. Ukuran Spanduk
      1. 12 m x 1,50 m
      2. 8 m x 1,50 m
  2. Jadwal Waktu Pemasangan Spanduk Perpajakan
    1. Khusus untuk spanduk yang berbunyi :
      KANTOR PELAYANAN PAJAK/KANTOR PENYULUHAN PAJAK SIAP MELAYANI PENGAMBILAN SPT TAHUNAN PPh 1999
      Agar dipasang dimuka kantor ditempat yang mudah terlihat oleh masyarakat/Wajib Pajak, dalam bulan Februari 2000.
    2. Spanduk lainnya agar dipasang ditempat/jalan yang strategis di wilayah KPP yang bersangkutan mulai awal bulan Maret 2000.
    3. Khusus untuk KPP di Jakarta, tulisan “Kantor Penyuluhan Pajak” tidak perlu dicantumkan.
  3. Pelayanan SPT Tahunan PPh 1999
    1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang No. 6 Tahun 1983tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 1994, Wajib Pajak harus mengambil sendiri Surat Pemberitahuan di tempat yang ditentukan Direktur Jenderal Pajak.
    2. Spanduk tersebut pada butir II.1 ditujukan bagi Wajib Pajak yang belum/tidak menerima SPT yang telah Saudara kirimkan atau SPT-nya memang belum dikirimkan, sehingga kepada Wajib Pajak yang bersangkutan tetap diberi kesempatan untuk mengambil sendiri SPT Tahunan ke Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Penyuluhan Pajak.

Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.

A.n. Direktur Jenderal Pajak
Kepala Pusat

ttd

CHAIZI NASUCHA

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 01/PJ.8/2000