Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 01/PJ.9/2000

Sehubungan dengan adanya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-92/PJ/1999 tanggal 26 April 1999 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-13/PJ/1999 tanggal 18 Januari 1999 tentang Pelaporan menggunakan media Elektronik untuk Lampiran SPT Masa PPN (form.1195 A1 s/d B4) dan Lampiran SPTTahunan PPh Pasal 21 (form.1721-A1), perlu diatur Prosedur awal pelaksanaannya, khususnya tentang tehnis pengujian data dari basis data (database) Wajib Pajak sebagai prasyarat utama dalam memberikan ijin Pelaporan Menggunakan media Komputer.

Berkenaan dengan hal tersebut bersama ini disampaikan petunjuk pelaksanaan, beserta contoh keluaran dari proses pengujian data. Apabila dalam pelaksanaannya menemui kendala, agar menghubungi Bidang Sistem Aplikasi dan Program Pusat PDIP.

Demikian untuk dilaksanakan dengan semestinya.

KEPALA,

ttd

CHAIZI NASUCHA

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 01/PJ.9/2000