Menindaklanjuti Rapat Pimpinan Direktorat Jenderal Pajak tanggal 22 s/d 23 Pebruari 2001 yang berhubungan dengan kinerja komputerisasi administrasi perpajakan (Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan), dan sehubungan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-162/PJ./2001 tanggal 21 Pebruari 2001 tentang Penilaian Kinerja Pelaksanaan Sistem Informasi Perpajakan di Kantor Pelayanan Pajak, diminta perhatian Saudara mengenai hal-hal sebagai berikut :
- Evaluasi Perangkat Keras (Hardware) Komputer :
- Agar dilakukan inventarisasi atas peralatan komputer yang ada di unit-unit di lingkungan KPP/ Kanwil.
- Hasil evaluasi supaya dituangkan dalam bentuk tabel sebagaimana terlampir (Lampiran 1).
- Evaluasi Perangkat Lunak (Sofware) :
- Agar dilakukan pengecekan terhadap program/modul komputer yang terpasang di masing- masing unit, termasuk di ruangan Kepala Kantor (Menu Manager).
- Hasil evaluasi supaya dituangkan dalam bentuk terlampir sebagaimana terlampir (Lampiran 2).
- Evaluasi Basis Data (Data Base) :
- Agar dilakukan analisis terhadap kualitas data yang ada di mesin komputer induk (Server), meliputi :
- Hasil evaluasi supaya dituangkan dalam bentuk tabel sebagaimana terlampir (Lampiran 5).
- Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang masih belum secara tertib mengirim program transfer data (tanggal 5 dan 20 setiap bulan) supaya memperbaiki kinerjanya (Lampiran 6).
- Kepala Kantor Pelayanan Pajak diminta menyediakan waktu minimal 60 menit setiap hari guna menganalisis data komputer dalam rangka pengawasan Administrasi/Intensifikasi.
– Apakah masih ada Nomor KLU 00000 atau Nomor KLU lama (4 digit) di dalam Master File Lokal (Lampiran 3). – SPT Belum Direkam : apakah masih ada SPT yang belum direkam. – Kartu NPWP Manual : apakah masih ada yang belum direkam didalam sistem komputer (MFL). – WP NE : status atau jumlah WP NE menurut Master File Lokal. – WP Cabang : status atau jumlah WP Cabang tanpa kode pusat menurut Master File Lokal. – WP Ganda : status atau jumlah WP Ganda pada Master File Lokal (Lampiran 4). - Evaluasi Sumber Daya Manusia (Brainware) :
- Kepala Kantor Pelayanan Pajak agar mencek kembali usul penunjukan staf Duktek di tingkat KPP/Kanwil.
- Kepala Kantor Pelayanan Pajak supaya menunjuk seorang petugas (pendidikan minimum D.1) untuk dididik oleh Direktorat Informasi Perpajakan sebagai staf Duktek secara bertahap, dengan memperhatikan anggaran yang tersedia.
- KPP/Kanwil supaya menindaklanjuti kesimpulan Forum Komunikasi Operator Console (OC) sebagaimana terlampir (Lampiran 7).
- KPP/Kanwil supaya menindaklanjuti SE-02/PJ.9/2000 tanggal 14 September 2000 tentang Operator Console.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Direktur Jenderal,
ttd.
Hadi Poernomo
NIP 060027375