Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 01/PJ.9/2004

Dalam rangka peningkatan pengawasan penyampaian SPT Tahunan PPh bagi Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi tahun 2002 dan tahun 2003, bersama ini diminta kepada para Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk melakukan kegiatan-kegiatan sebagai berikut :

  1. Membuat Daftar Penyampaian SPT Tahunan PPh Badan dan Orang Pribadi tahun 2002 dan tahun 2003 yang terdiri dari jumlah SPT Tahunan disampaikan dan jumlah SPT Tahunan tidak disampaikan dengan format seperti pada lampiran 1.

  2. Mengirim Surat Teguran kepada Wajib Pajak yang tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh. Surat Teguran dimaksud harus sudah diterbitkan paling lambat tanggal 14 Juni 2004. Selanjutnya, mengisi jumlah Surat Teguran yang telah diterbitkan sebelum adanya SE ini, jumlah Surat Teguran yang diterbitkan berdasarkan SE ini dan jumlah Wajib Pajak yang menyampaikan SPT Tahunan PPh setelah dikirim Surat Teguran pada lampiran 1.

  3. Bagi Wajib Pajak yang tetap tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan dan Orang Pribadi tahun 2002 dan tahun 2003 meskipun telah diterbitkan Surat Teguran, para Kepala KPP diminta untuk melakukan langkah-langkah sebagai berikut :
    1. Melihat Daftar Wajib Pajak tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun 2002 dan 2003 yang melakukan transaksi perpajakan pada tahun 2002 dan 2003 di Aplikasi Single Sign On (SSO) Intranet DJP.
    2. Terhadap Wajib Pajak yang mempunyai transaksi perpajakan agar dikirim Surat Himbauan untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh-nya. Surat Himbauan dimaksud harus sudah diterbitkan paling lambat tanggal 28 Juni 2004. Apabila setelah dikirim Surat Himbauan Wajib Pajak yang bersangkutan tetap tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh-nya, kepada Wajib Pajak tersebut agar diusulkan untuk dilakukan pemeriksaan (lampiran 3).
  4. Terhadap Wajib Pajak yang berdasarkan Aplikasi SSO tidak mempunyai data transaksi perpajakan tahun 2002 dan 2003, para Kepala KPP diminta untuk melakukan langkah-langkah sebagai berikut (lampiran 4):
    1. Mengisi jumlah Wajib Pajak yang telah diusulkan Non Efektif (NE) tetapi belum disetujui oleh Kantor Pusat DJP.
    2. Mengisi jumlah Wajib Pajak yang tidak mempunyai transaksi perpajakan selama lebih dari 2 (dua) tahun tetapi belum diusulkan menjadi Wajib Pajak NE.
    3. Mengisi jumlah Wajib Pajak yang tidak mempunyai transaksi perpajakan selama kurang dari 2 (dua) tahun.
    4. Mengisi jumlah Wajib Pajak yang SPT Tahunan PPh-nya kembali pos (kempos).
    5. Khusus terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak mempunyai kegiatan usaha, mengisi jumlah Wajib Pajak Orang Pribadi yang usianya lebih dari 70 (tujuh puluh) tahun pada akhir tahun pajak.
  5. Mengirimkan laporan hasil kegiatan pengawasan penyampaian SPT Tahunan PPh Badan dan Orang Pribadi tahun 2002 dan 2003 sesuai format pada lampiran 1, 2, 3 dan 4 untuk kondisi tanggal 9 Juli 2004 kepada Direktorat Informasi Perpajakan paling lambat tanggal 17 Juli 2004.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 01/PJ.9/2004