Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 02/PJ.014/2008

Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) dan SPT Tahunan PPh Beserta Kelengkapannya Tahun Anggaran 2007 yang dilaksanakan oleh masing-masing kantor wilayah, bersama ini disampaikan bahwa Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak akan melaksanakan evaluasi pelaksanaan pengadaan Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) dan SPT Tahunan PPh Beserta Kelengkapannya. Adapun maksud dan tujuan dilaksanakan evaluasi tersebut antara lain :

  1. Untuk mengetahui efisiensi dan efektifitas yang dicapai dalam pelaksanaan pengadaan LembarPengawasan Arus Dokumen (LPAD) dan SPT Tahunan PPh beserta Kelengkapannya pada masing-masing kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
  2. Untuk mengetahui kendala-kendala yang dihadapi masing-masing kantor wilayah dalam pengadaanLembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) dan SPT Tahunan PPh beserta Kelengkapannya sehinggadiharapkan dapat diambil solusi yang terbaik untuk mengatasi masalah-masalah yang timbul tersebutguna pelaksanaan pengadaan Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) dan SPT Tahunan PPhbeserta Kelengkapannya dimasa yang akan datang.

Berdasarkan hal tersebut di atas, dimohon kepada masing-masing kantor wilayah untuk mengirimkan laporan pelaksanaan pekerjaan pengadaan Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) dan SPT Tahunan PPh Beserta Kelengkapannya Tahun Anggaran 2007 (sesuai format terlampir) yang ditujukan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak c.q. Kepala Bagian Perlengkapan paling lambat tanggal 28 Maret 2008.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan.

a.n. Direktur Jenderal
Sekretaris Direktorat Jenderal

ttd

IGN Mayun Winangun
NIP 060041978

Tembusan :

  1. Direktur Jenderal
  2. Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 02/PJ.014/2008