Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 02/PJ.03/2007

Sehubungan dengan masih banyaknya pertanyaan mengenai pemotongan PPh Pasal 21 bagi Pimpinan dan anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan anggota Kepanitiaan sehubungan dengan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah, serta adanya penerapan ketentuan perpajakan yang tidak seragam di lapangan, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut:

  1. Pasal 21 ayat (1) huruf b, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 diatur antara lain bahwa pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, wajib dilakukan oleh bendaharawan pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain, sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan

  2. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dan Para Pensiunan atas Penghasilan yang Dibebankan Kepada Keuangan Negara atau Keuangan Daerah, diatur antara lain:
    1. Pasal 1 ayat (2), atas penghasilan yang diterima oleh Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dan Pensiunan berupa honorarium dan imbalan lain dengan nama apapun yang dibebankan kepada Keuangan Negara atau Keuangan Daerah selain penghasilan sebagaimana disebut pada ayat (1), dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21, kecuali yang dibayarkan kepada Pegawai Negeri Sipil golongan II d ke bawah dan anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia berpangkat Pembantu Letnan Satu ke bawah,
    2. Pasal 2 ayat (2), atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 oleh Bendaharawan Pemerintah sebesar 15% (lima belas persen), dan bersifat final.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2003 tentang Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Beserta Perangkat Penyelenggara Pemilihan Umum serta Pimpinan dan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum, dinyatakan bahwa uang kehormatan yang diterima pimpinan dan anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/ Kota diberikan setiap bulan dalam jumlah yang telah ditentukan.

  4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-545/PJ./2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan. Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ/2006, diatur antara lain:
    1. Pasal 1 angka 2, Pejabat Negara adalah:
      1) Presiden dan Wakil Presiden;
      2) Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPR/MPR, DPRD Propinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota;
      3) Ketua dan Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
      4) Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Mahkamah Agung;
      5) Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Agung;
      6) Menteri, Menteri Negara, dan Menteri Muda,
      7) Jaksa Agung;
      8) Gubernur dan Wakil Gubernur Kepala Daerah Propinsi;
      9) Bupati dan Wakil Bupati Kepala Daerah Kabupaten;
      10) Walikota dan Wakil Walikota.
    2. Pasal 1 angka 5, Pegawai Tetap adalah orang pribadi yang bekerja pada pemberi kerja yang menerima atau memperoleh gaji dalam jumlah tertentu secara berkala, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas yang secara teratur terus menerus ikut mengelola kegiatan perusahaan secara langsung.
  5. Dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut:
    1. Pemotongan PPh Pasal 21 atas uang kehormatan yang diterima oleh pimpinan dan anggota KPU, KPU Propinsi, dan KPU Kabupaten/Kota serta uang honorarium bagi anggota kepanitiaan yang berstatus sebagai Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI/POLRI dan Pensiunannya dipotong PPh Pasal 21 sebesar 15% dari penghasilan bruto dan bersifat final, kecuali yang dibayarkan kepada Pegawai Negeri Sipil golongan II d ke bawah dan anggota TNI/POLRI berpangkat Pembantu Letnan Satu ke bawah atau Ajun Inspektur Tingkat Satu ke bawah;
    2. Pemotongan PPh Pasal 21 atas uang kehormatan yang diterima oleh pimpinan dan anggota KPU. KPU Propinsi, dan KPU Kabupaten/Kota yang berstatus bukan sebagai Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI/POLRI, dan Pensiunannya dipotong PPh Pasal 21 yang dihitung sesuai tarif Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 dari Penghasilan Kena Pajak selama 1 (satu) tahun takwim atau jumlah yang disetahunkan sebagaimana cara penghitungan PPh Pasal 21 atas gaji pegawai tetap;
    3. Pemotongan PPh Pasal 21 atas honorarium bagi anggota kepanitiaan, sehubungan dengan Pemilihan Umum atau Pemilihan Kepala Daerah yang berstatus buakn sebagai Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI/POLRI, dan Pensiunannya dipotong PPh Pasal 21 yang dihitung sesuai tarif Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 dari penghasilan bruto.
  6. Pemotongan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud di atas dilakukan oleh bendaharawan yang membayarkan uang kehormatan dan atau uang honorarium tersebut.

  7. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Saudara diminta untuk memberikan sosialisasi mengenai hal dimaksud kepada pihak-pihak terkait, antara lain dengan menyampaikan mated penegasan Surat Edaran ini kepada KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten / Kota di wilayah kerja Saudara.

  8. Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, penegasan-penegasan yang bertentangan dengan Surat Edaran ini dinyatakan tidak berlaku.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 April 2007

Direktur Jenderal,

ttd

Darmin Nasution
NIP 130605098

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 02/PJ.03/2007