Sehubungan telah berlakunya Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) RI-Ceko, dengan ini diberitahukan sebagai berikut :
-
P3B RI-Ceko telah ditandatangani pada tanggal 4 Oktober 1994 di Jakarta dan Nota Pemberitahuan telah disampaikan oleh pemerintah Indonesia kepada pemerintah Ceko pada tanggal 26 Januari 1996.
-
Sesuai dengan Pasal 28 pada P3B RI-Ceko disebutkan bahwa tanggal terakhir Nota Pemberitahuan merupakan tanggal mulai berlakunya P3B. Namun untuk keperluan perpajakan, P3B ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1997.
- Dengan berlakunya P3B tersebut maka terhitung mulai tanggal 1 Januari 1997, tarif pemotongan PPh atas penghasilan yang diterima atau diperoleh penduduk Ceko dari Indonesia yang memenuhi persyaratan sesuai dengan P3B adalah :
- dividen :
i) sebesar 10% dari jumlah bruto dalam hal penerima dividen adalah perusahaan yang memiliki paling sedikit 20% modal dari perusahaan yang membayar dividen tersebut;
ii) sebesar 15% dari jumlah bruto dalam hal lainnya. - penghasilan setelah dikurangi pajak dari BUT penduduk Ceko yang ada di Indonesia (branch profit tax), sebesar 12,5%;
- bunga adalah sebesar 12,5% dari jumlah bruto;
- royalti adalah sebesar 12,5% dari jumlah bruto.
Berhubung P3B RI-Ceko telah berlaku efektif dan belum ditampung dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE-03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996 maka Surat Edaran ini sekaligus menambah daftar P3B RI yang telah berlaku efektif dalam SE dimaksud. - dividen :
-
Untuk lebih jelasnya, bersama ini disampaikan naskah P3B RI-Ceko.
Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
A. ANSHARI RITONGA