Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 02/PJ.12/2001

Dalam rangka pelaksanaan reorganisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 443/KMK.01/2001 tanggal 23 Juli 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, Kantor Penyuluhan dan Pengamatan potensi Perpajakan, dengan ini disampaikan bahwa mengingat dalam perencanaan pelaksanaan reorganisasi tersebut sangat diperlukan data-data yang up to date dan akurat maka diminta bantuannya untuk menyampaikan data-data sebagaimana formulir terlampir Berhubung keterbatasan waktu dimohon agar data-data dimaksud telah diterima di Bagian Keuangan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak selambat-lambatnya tanggal 31 Agustus 2001.

Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL

ttd

MOCH. SOEBAKIR

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 02/PJ.12/2001