Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 02/PJ.21/1997

Dalam rangka menghadapi akhir tahun anggaran 1996/1997 maka untuk memberikan kesempatan dan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada para Wajib Pajak dan demi kelancaran penutupan buku tahun anggaran 1996/1997, dengan ini Saudara diminta agar :

  1. Mengingatkan para Wajib Pajak bahwa batas waktu pelunasan PPh Pasal 29 adalah tanggal 25 Maret 1997, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang Perpajakan (Undang-Undang KUP Pasal 9 ayat (2) dan Undang-Undang PPh Pasal 29).

  2. Mempersiapkan tenaga serta tempat guna melayani penerimaan SPT PPh 1996, dengan jadwal sebagai berikut :

    Bagi kantor yang pada hari Sabtu libur hendaknya pada tanggal 8, 15 dan 22 Maret 1997 buka dari pk. 08.00 s.d 13.00 waktu setempat

    Hari Jumat tanggal 28 Maret 1997 agar buka 08.00 s.d 11.30 waktu setempat

    Sedangkan untuk hari Minggu tanggal 9, 16 dan 23 Maret 1997 buka dari pk. 08.00 s.d 13.00 waktu setempat

    Tanggal 29 dan 30 Maret 1997 harap buka sampai dengan pk. 16.00 waktu setempat

    Tanggal 31 Maret 1997 harap buka sampai dengan pk. 18.00 waktu setempat, namun apabila masih terdapat Wajib Pajak yang perlu dilayani agar dilayani sampai selesai. Jadwal ini hendaknya disebar luaskan keseluruh Wajib Pajak dengan koordinator Kanwil setempat.

  3. Menghubungi pihak Kantor Pos dan Giro agar dapat menyediakan 1 unit Pos Keliling untuk tiap-tiap KPP guna melayani penerimaan setoran pajak, terutama hari-hari menjelang tanggal 25 Maret 1997.

  4. Memperhatikan dan melaksanakan surat Direktur Jenderal Anggaran nomor S-312/A/61/0197 tanggal 22 Januari 1997 perihal Penerimaan setoran penerimaan negara pada akhir tahun anggaran 1996/1997 dan S-314/A/61/0197 tanggal 22 Januari 1997 perihal Penerbitan dan penyampaian SPMKP, SPMKB, SPMKC, dan SPMK Bapeksta Keuangan pada akhir tahun anggaran 1996/1997 terlampir.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL

ttd

FUAD BAWAZIER

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 02/PJ.21/1997