Dalam rangka meningkatkan penerimaan pajak, maka dipandang perlu untuk menggali potensi perpajakan melalui ekstensifikasi Wajib Pajak dan intensifikasi pajak. Salah satu caranya melalui pencarian data dan informasi perpajakan, yang antara lain berupa data mikro yang diperoleh dari media massa. Sehubungan dengan hal tersebut, maka perlu dilakukan penyempurnaan pemanfaatan data mikro menjadi sebagai berikut:
-
Untuk dapat menjangkau cakupan yang lebih luas dalam pencarian data dan informasi perpajakan, maka Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, c.q. Bidang Administrasi dan Kerjasama Perpajakan, agar memproduksi data mikro yang diperoleh dari berbagai media massa di wilayah masing-masing.
- Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak sebagai pembuat data sebagaimana dimaksud butir 1 di atas selanjutnya agar:
- Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang menerima data mikro dari Kanwil DJP dan data yang diterima dari Direktorat PPSP agar memperhatikan:
-
Terhitung sejak tanggal Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ.2/1998 tanggal 28 Januari 1998 tentang Pemanfaatan Data Mikro dinyatakan tidak berlaku.
2.1 | Mengirimkan data mikro tersebut kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terkait dengan tembusan kepada Direktur Perencanaan, Potensi dan Sistem Perpajakan (PPSP). |
2.2 | Memantau tindak lanjut pemanfaatan seluruh data mikro yang dilakukan oleh KPP di lingkungan wilayahnya. |
2.3 | Membuat Laporan Triwulanan Pemanfaatan Data Mikro kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur P2SP dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam lampiran 1 Surat Edaran ini, paling lambat tanggal 20 (dua puluh) bulan pertama triwulan berikutnya. |
3.1 | Pemanfaatan data mikro dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-394/PJ./1992 tentang Pedoman Tata Usaha Pengolahan Data dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-29/PJ.9/1992, tanggal 19 Agustus 1992 tentang Pedoman Tata Usaha Pengolahan Data. |
3.2 |
Pemanfaatan data dalam rangka ekstensifikasi Wajib Pajak yang menyangkut calon Wajib Pajak yang belum ber-NPWP dilakukan dengan cara menghimbau calon Wajib Pajak untuk mendaftarkan diri dan memperoleh NPWP. Apabila himbauan tersebut tidak diindahkan, maka KPP yang bersangkutan menindaklanjutinya dengan melakukan Pemeriksaan Sederhana Lapangan sesuai dengan penegasan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ.7/2003 tanggal 01 April 2003 perihal Kebijakan Pemeriksaan Pajak. |
3.3 |
Pemanfaatan data dalam rangka intensifikasi pajak, termasuk pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban pembayaran pajak yang bersifat final, dilakukan dengan cara menguji data di SPT Tahunan dan SPT Masa Wajib Pajak berikut lampirannya dengan data mikro yang diperoleh. Apabila dari hasil pengujian diperoleh perbedaan yang cukup material, maka segera dilakukan himbauan tertulis kepada Wajib Pajak yang bersangkutan untuk membetulkan SPT-nya sesuai dengan ketentuan pasal 8 Undang-undang nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000. Apabila himbauan tersebut tidak diindahkan, maka KPP yang bersangkutan menindaklanjutinya dengan melakukan Pemeriksaan Sederhana Lapangan sesuai penegasan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ.7/2003 tanggal 01 April 2003 perihal Kebijakan Pemeriksaan Pajak. |
3.4 |
Membuat Laporan Bulanan Pemanfaatan Data Mikro kepada Kepala Kanwil atasannya dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam lampiran 2 Surat Edaran ini, paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya. |
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
HADI POERNOMO
NIP. 060027375