Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 02/PJ.22/1987

Berkenaan dengan adanya masalah-masalah yang diajukan sehubungan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1986 dan Keputusan Menteri Keuangan No.: 914/KMK.04/1986, bersama ini diberikan beberapa penegasan sebagai berikut :

  1. Tujuan pemberian kesempatan untuk melakukan penyesuaian (atau revaluasi atau penilaian kembali) adalah untuk memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak guna dapat menyajikan posisi keuangan yang lebih wajar, sehingga oleh karena itu Wajib Pajak bebas memilih untuk melakukan penyesuaian atau tidak. Tetapi apabila Wajib Pajak sudah memilih untuk melakukan penyesuaian, maka Wajib Pajak tersebut harus mengikuti dan mematuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku tentang penyesuaian harga atau nilai harta perusahaannya.

  2. Kecuali tujuan yang disebut pada butir 1, Wajib Pajak yang diperkenankan melakukan penyesuaian harus memenuhi syarat-syarat tertentu, khususnya yang berkenaan dengan Subyek Pajak yang diperkenankan untuk melakukan penyesuaian, yaitu :
    1. harus menyelenggarakan pembukuan sebagaimana telah ditentukan dalam Pasal 13 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 dan Pasal 28 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983,terutama yang berkenaan dengan pembukuan harta-harta perusahaan,
    2. harus telah memenuhi kewajiban pajaknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan pelaksanaan yang berlaku sampai dengan tahun pajak 1986.
      Syarat tersebut antara lain dimaksudkan agar Wajib Pajak menyelenggarakan pembukuan dengan baik, terutama pembukuan yang menyangkut harta perusahaan baik mengenai pencatatan tahun perolehan, harga atau nilai perolehan maupun penyusutan-penyusutannya. Oleh karena itu, Wajib Pajak yang telah memenuhi syarat untuk memilih melakukan penyesuaian dapat melakukan penyesuaian dengan ketentuan, bahwa penyesuaian itu harus dilakukan untuk seluruh harta yang menurut ketentuan harus disesuaikan. Dengan demikian revaluasi partial (penyesuaian harga sebagian harta) tidak diperkenankan.
  3. Yang merupakan obyek penilaian kembali adalah harta berwujud yang dimiliki oleh Wajib Pajak dan digunakan di Indonesia dalam perusahaan serta memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
    1. pada saat yang menentukan (yaitu pada tanggal 1 Januari 1987) harta tersebut masih dipergunakan menurut tujuannya untuk melakukan usaha;
    2. menurut tujuannya semula tidak dimaksudkan untuk dialihkan atau dijual, jadi barang dagangan tidak boleh disesuaikan harganya;
    3. harta berwujud yang bersangkutan diperoleh dalam tahun-tahun buku 1970 dan sebelumnya sampai dengan tanggal 12 September 1986.
    4. Oleh karena itu hak atas tanah seperti Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha dan sebagainya, karena menurut hukum bukan merupakan harta berwujud, tidak diperkenankan untuk dilakukan penyesuaian.
  4. Harta-harta yang dileasingkan merupakan harta berwujud yang dimiliki oleh lessor dan tidak dimaksudkan untuk dipergunakan dalam perusahaan lessor, merupakan barang yang menjadi obyek usaha Wajib Pajak seperti halnya barang dagangan, oleh karena itu tidak dapat disesuaikan harganya.

    Namun demikian apabila perjanjian leasing yang bersangkutan secara fiskal tidak diakui sebagai leasing melainkan ditetapkan sebagai jual beli biasa, misalnya perjanjian leasing yang hanya berjangka waktu 1 (satu) tahun dan sesudah itu harta yang dileasingkan dibeli oleh lessee, maka “lessee” yang sebetulnya merupakan pembeli biasa itu memiliki dan mempergunakan harta tersebut untuk keperluan perusahaannya, oleh karena itu harta tersebut dapat disesuaikan harganya oleh “lessee” (pembeli).

  5. Apabila harta berwujud yang dimiliki di samping dipergunakan untuk perusahaan, juga dipergunakan untuk memberikan kenikmatan kepada pegawai, maka harta berwujud yang demikian tidak diperkenankan untuk dinilai kembali, seperti misalnya mobil perusahaan yang dibawa pulang Direktur.

  6. Perlu mendapat perhatian, bahwa saat yang menentukan untuk melakukan penyesuaian adalah tanggal 1 Januari 1987. Dengan demikian Wajib Pajak yang telah memilik untuk melakukan penyesuaian, maka semua harta berwujud yang pada tanggal 1 Januari 1987 masih dimiliki dan dipergunakan dalam perusahaan harus disesuaikan. Sebaliknya harta berwujud yang sudah dimiliki pada tanggal 1 Januari 1987 tetapi belum dipergunakan dalam perusahaan, misalnya “harta berwujud yang masih dalam proses pengerjaan”, seperti Tanaman Belum Menghasilkan (TEM), tidak diperkenankan untuk disesuaikan.

  7. Bagi Wajib Pajak yang tahun bukunya tidak sama dengan tahun takwim, maka dalam melakukan penyesuaian harus diperhatikan beberapa hal sebagai berikut :
    1. Berkenaan dengan obyek penilaian kembali, maka saat yang menentukan adalah tetap tanggal 1 Januari 1987.
    2. Faktor Penyesuaian baik untuk harga atau nilai perolehan maupun untuk penyusutan-penyusutannya, didasarkan atau tahun pajak. Jadi walaupun dibeli dalam bulan Maret 1986, tapi apabila Maret 1986 berdasarkan ketentuan Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 termasuk tahun pajak 1985, maka dipakai faktor penyesuaian tahun 1985.
    3. Penyusutan yang disesuaikan adalah sampai dengan tahun buku sebelum tahun buku yang meliputi tanggal 1 Januari 1987.
    4. Untuk keperluan penghitungan penyusutan setelah penysuaian, maka khusus untuk tambahan harta yang diperoleh sebelum tanggal 13 September 1986 harga perolehannya dikalikan dengan faktor penyesuaian berdasarkan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1986.
    5. Penyusutan atas harta berwujud setelah penyesuaian, dilakukan untuk pertama kalinya untuk tahun buku yang meliputi tanggal 1 Januari 1987.
  8. Pada dasarnya penyesuaian itu harus dilakukan menurut masing-masing harta.
    Namun demikian, memperhatikan kesederhanaan dalam penyusunan Neraca Penyesuaian, Wajib Pajak diperbolehkan untuk melakukan penyesuaian menurut Golongan Harta atau kelompok harta dalam Golongan Harta yang sama, asalkan dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
    1. Harta yang termasuk dalam satu kelompok diperoleh dalam tahun yang sama.
    2. Dalam satu kelompok, termasuk semua harta yang untuk keperluan penyusutan baik sebelum tahun 1984 atau sejak tahun pajak 1984 harus berada dalam Golongan Harta atau tarif yang sama.
  9. Perlu diumumkan pula kepada para Wajib Pajak di wilayah kerja Saudara, bahwa mereka yang memilih untuk melakukan penyesuaian harga atau nilai perolehan harta berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1986 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 914/KMK.04/1986, harus memberitahukan kepada Kepala Inspeksi Pajak yang bersangkutan dengan surat Wajib Pajak selambat-lambatnya pada tanggal 31 Maret 1987.

  10. Bagi BUMN yang memilih untuk melakukan penyesuaian, maka “Neraca Penyesuaian pada tanggal 1 Januari 1987” yang harus disampaikan kepada Kepala Inspeksi Pajak Perusahaan Negara dan Daerah adalah Neraca Penyesuaian yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

  11. Apabila terhadap Neraca Penyesuaian yang disampaikan Wajib Pajak, belum dilakukan pengesahan oleh Kepala Inspeksi Pajak yang berwenang, sedangkan Wajib Pajak sudah harus menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh, maka penyusutan yang harus diperhitungkan dalam Surat Pemberitahuan tersebut adalah penyusutan yang dihitung dengan bertitik tolak dari Jumlah Awal menurut Neraca Penyesuaian menurut Wajib Pajak. Apabila Neraca Penyesuaian yang bersangkutan yang telah disahkan oleh Kepala Inspeksi Pajak sesuai Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1986 ternyata berbeda dengan Neraca Penyesuaian menurut Wajib Pajak, maka Wajib Pajak harus memperbaiki SPT yang telah disampaikan tersebut.

Demikian penegasan kami untuk Saudara umumkan seluas-luasnya dan dapat Saudara laksanakan dengan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

Drs. SALAMUN A.T.

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 02/PJ.22/1987