Berkenaan dengan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor : 897/KMK.04/1985 tanggal 13 Nopember 1985 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-2078/PJ.23/1985 tanggal 10 Nopember 1985, dengan ini diberikan penjelasan mengenai rumus tersebut.
Hal-hal yang mengenai rumus tersebut dan penerapannya adalah sebagai berikut :
- Istilah-istilah yang digunakan dalam rumus tersebut adalah istilah-istilah yang dipergunakan dalam daftar gaji, yaitu dengan tujuan untuk mempermudah penerapannya oleh pembuat daftar gaji.
- Jumlah penghasilan sebelum ditambah dengan Tunjangan Pajak Penghasilan adalah sama besarnya dengan Penghasilan Kena Pajak dikurangi dengan jumlah Pajak Penghasilan yang terhutang. Dalam hubungan ini yang dimaksud dengan penghasilan adalah gaji dan semua tunjangan seperti yang tercantum daftar gaji pegawai yang bersangkutan.
- Komposisi penghasilan yang digunakan dalam menghitung Tunjangan Pajak Penghasilan tersebut adalah :
Gaji Pokok Tunjangan isteri/suami Tunjangan anak ————————————————————– Jumlah Gaji dan Tunjangan keluarga Tunjangan Jabatan/Tunjangan lain Tunjangan beras ————————————————————– Jumlah Gaji kotor Tunjangan Pajak Penghasilan ————————————————————— Jumlah Penghasilan Bruto dikurangi : Biaya Jabatan (5% x Penghasilan Bruto, maximum Rp. 30.000,- sebulan
atau Rp. 360.000,- setahun)Iuran Pensiun (5% x Gaji dan Tunjangan Keluarga) ————————————————————– Penghasilan Netto dikurangi : Penghasilan Tidak Kena Pajak ————————————————————– Penghasilan Kena Pajak ————————————————————– Pajak Penghasilan Terhutang ————————————————————– Jumlah Pajak Penghasilan terhutang yang dipotong senantiasa sama besarnya dengan Tunjangan Pajak Penghasilan yang diberikan. - Rumus untuk menghitung besarnya Tunjangan Pajak Penghasilan yang sama besarnya dengan Pajak Penghasilan yang terhutang itu adalah :
a. Bulanan. 1) (57 Gaji Kotor – 3 Gaji dan Tunjangan keluarga – 60 PTKP) : 343 2) Apabila besarnya Biaya Jabatan (= 5% x Penghasilan Bruto) melebihi Rp. 30.000,- sedangkan maximum yang diperbolehkan adalah sebesar Rp. 30.000,- maka rumus pada butir 4.a.1) di atas tidak dapat dipergunakan
dan diganti dengan :{(Gaji Kotor – PTKP – 30.000) – 15% (Gaji dan Tunjangan keluarga)} : 17 3) Apabila hasil dari penghitungan menunjukkan, bahwa Penghasilan Kena Pajak melebihi Rp. 833.333,- perbulan maka rumus pada butir 4.a.2) tidak dapat digunakan (karena tarifnya 15%) dan diganti dengan :
(Gaji Kotor – PTKP – Iuran Pensiun – 363.333) : 3b. Tahunan 1) ( 57 Gaji Kotor – 3 Gaji dan Tunjangan Keluarga – 60 PTKP) : 343 2) Apabila besarnya Biaya Jabatan (= 5% x Penghasilan Bruto) melebihi Rp.360.000,- sedangkan maximum yang diperbolehkan adalah sebesar Rp.360.000,- maka rumus pada butir 4.b.1) tidak dapat digunakan dan
diganti dengan :{60 (Gaji Kotor – PTKP) – 3 Gaji dan Tunjangan keluarga – 21.600.000} : 340 3) Apabila hasil dari penghitungan menunjukkan bahwa Penghasilan Kena Pajak melebihi Rp.10.000.000,- maka rumus pada butir 4.b.2) tidak dapat digunakan (karena tarifnya 15%) dan diganti dengan :
{20 (Gaji Kotor – PTKP) – Gaji dan Tunjangan keluarga – 87.200.000} : 60 - Apabila digunakan rumus seperti pada butir 4 di atas, maka para bendaharawan akan sangat sibuk melakukan penghitungan Tunjangan Pajak Penghasilan tersebut bukan hanya pada akhir tahun, melainkan juga setiap bulan.
Untuk mengatasi hal ini, maka disusunlah rumus untuk menghitung besarnya Tunjangan Pajak Penghasilan, yang tidak terlalu menyibukkan para bendaharawan tetapi yang tidak terlalu jauh berbeda hasilnya dengan Pajak Penghasilan yang terhutang, yaitu sebagai berikut :
a. Bulanan Gaji dan tunjangan-tunjangan yang dibayarkan bersama gaji : 1) Apabila Gaji Kotor tidak melebihi Rp. 1.000.000,- per bulan, dipergunakan rumus untuk golongan pertama : (Gaji Kotor – PTKP – 20.000) x 3/17 2) Apabila Gaji Kotor melebihi Rp. 1.000.000,- perbulan, dipergunakan rumus untuk golongan ke dua : (Gaji Kotor – PTKP – 400.000) x 1/3 b. Setiap kali ada honorarium atau tunjangan khusus bulanan yang dibayarkan oleh bendaharawan, baik dari instansi sendiri maupun dari instansi lain, dipergunakan rumus honorarium dan tunjangan khusus : Jumlah honorarium atau Tunjangan Khusus x 3/17 c. Akhir Tahun 1) Apabila Gaji Kotor tidak melebihi Rp. 6.000.000,- setahun, dipergunakan rumus tahunan golongan pertama: [{(Gaji Kotor – PTKP) x 19 – PTKP – Gaji Pokok – Tunjangan Keluarga} : 114] – Tunjangan Pajak yang telah diberikan dalam tahun yang bersangkutan. 2) Apabila Gaji Kotor melebihi Rp. 6.000.000,- tetapi tidak melampaui Rp. 10.000.000,- setahun, dipergunakan rumus tahunan golongan ke dua : [{(Gaji Kotor – PTKP) x 20 – Gaji Pokok – Tunjangan keluarga – 7.200.000 } : 113]
– Tunjangan Pajak yang telah diberikan dalam tahun yang bersangkutan.3) Apabila Gaji Kotor melampaui Rp. 10.000.000,- setahun, dipergunakan rumus tahunan golongan ke tiga : [{(Gaji Kotor – PTKP) x 20 – Gaji Pokok – Tunjangan Keluarga – 87.200.000} : 60]
– Tunjangan Pajak yang telah diberikan dalam tahun yang bersangkutan. - Dari perumusan di atas, dalam menghitung Tunjangan Pajak Penghasilan untuk gaji bulan Desember, bendaharawan harus menghitung lebih dulu seluruh Gaji setahun berupa gaji, tunjangan dan honorarium yang telah diberikan oleh bendaharawan dari instansi sendiri kepada setiap pegawai/pejabat/Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dari bulan Januari s/d bulan Nopember (kecuali tunjangan Pajak Penghasilan), kemudian ditambahkan pada gaji,
tunjangan dan honorarium bulan Desember. Selanjutnya dengan menggunakan rumus pada butir 5.c. dapat dihitung besarnya Tunjangan Pajak Penghasilan yang harus diberikan untuk pembayaran gaji bulan Desember.
- Dalam menghitung Tunjangan Pajak Penghasilan untuk tunjangan khusus bulanan bulan Desember, bendaharawan harus menghitung lebih dulu seluruh Gaji setahun berupa gaji, tunjangan dan honorarium dari bulan Januari s/d bulan Desember, serta tunjangan khusus bulanan dari bulan Januari s/d bulan Desember kecuali Tunjangan Pajak Penghasilan yang telah diberikan oleh bendaharawan dari instansi sendiri, selanjutnya dengan menggunakan rumus pada butir 5.c dapat dihitung besarnya Tunjangan Pajak Penghasilan yang harus diberikan pada tunjangan khusus bulanan bulan Desember.
- Terhadap honorarium yang diterima oleh pegawai/pejabat/Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dari bendaharawan instansi lain, honorarium dan Tunjangan Pajak Penghasilan (yang telah diberikan dengan cara seperti pada butir 5.b) atau pertimbangan praktis tidak digabungkan dengan penghasilan yang diterima dari bendaharawan instansi sendiri.
Oleh karena itu, dalam pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan, para pegawai/pejabat/Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang bersangkutan akan mengisikan ke dalam SPT Tahunan tersebut seluruh penghasilan yang diterima, Pajak Penghasilan yang terhutang serta Pajak Penghasilan yang telah dibayar/dipotong/dipungut. Apabila dari penghitungan tersebut terdapat kekurangan setor Pajak Penghasilan, maka pegawai/pejabat/Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang bersangkutan wajib melunasi sendiri kekurangan setor tersebut.
- Akibat dari penggunaan rumus seperti dimaksud pada butir 5 di atas, dapat terjadi bahwa dalam menghitung besarnya Tunjangan Pajak Penghasilan akhir tahun, besarnya Tunjangan Pajak Penghasilan yang telah diberikan dalam tahun yang bersangkutan lebih besar dari Pajak Penghasilan yang seharusnya terhutang (yang seluruhnya dipotong) dalam tahun tersebut. Apabila terjadi demikian, maka kelebihan Tunjangan Pajak Penghasilan yang telah diberikan dan telah dipotong di atasnya Pajak Penghasilan yang terhutang tidak dapat diminta kembali oleh yang bersangkutan, dan dalam bulan Desember tidak diberikan Tunjangan Pajak Penghasilan dan tidak ada pemotongan Pajak Penghasilan.
Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
Drs. SALAMUN A.T.