Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 02/PJ.24/2000

Sehubungan dengan adanya kekeliruan dan kesalahan ketik pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-02/PJ.1/2000 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-108/PJ.1/1996 tentang Bentuk Formulir Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan pada lampiran Formulir KP.PPh.1.9/SPT-2000, maka dirasa perlu untuk dilakukan ralat sebagai berikut :

1. Bagian B kolom (1) angka 5. Imbalan jasa untuk kolom (3).

Tertulis : “Tarif **) : 20% x …….. %”.
Seharusnya : “Tarif **) : 20%”.

2. Bagian B kolom (1) angka 7. Penjualan harta di Indonesia untuk kolom (3).

Tertulis : “Tarif **) : 20%”
Seharusnya : “Tarif **) : 20% x ……… %”.

3. Bagian B kolom (1) angka 7. Penjualan harta di Indonesia.

Tertulis : “Penjualan harta di Indonesia.
Seharusnya : “Penjualan harta di Indonesia ***)”.

4. Bagian B kolom (1) angka 8. Premi asuransi/reasuransi

Tertulis : “Premi asuransi/reasuransi”.
Seharusnya : “Premi assuransi/reasuransi ***)”.

5. Bagian D. Pernyataan :

Tertulis : –
Seharusnya : “***) Untuk premi asuransi/reasuransi dan penjualan harta di Indonesia :
20% x Perkiraan Penghasilan Neto”.

Untuk jelasnya terlampir bentuk formulir KP.PPh.1.9/SPT-2000 yang telah diperbaiki.

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

A.n. DIREKTUR JENDERAL
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL

ttd

A.SJARIFUDDIN ALSAH

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 02/PJ.24/2000