Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 02/PJ.24/2005

Sehubungan dengan Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-6625/PB/2005 dan S-6626/PB/2005 tentang Legalisasi Surat Setoran Pajak (SSP), dengan ini disampaikan foto kopi surat dimaksud dan diberitahukan beberapa hal yang perlu mendapatkan perhatian, sebagai berikut:

  1. SPM-LS yang diterbitkan untuk pembayaran pengadaan barang/jasa kepada rekanan sebagai Wajib Pajak harus diperhitungkan kewajiban perpajakannya dengan menerbitkan Surat Setoran Pajak (SSP).
  2. Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat penerbit SPM menandatangani kebenaran isi pada SSP selaku Wajib Pungut Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga SSP tersebut merupakan bagian dari SPM berkenaan.
  3. Untuk keperluan tertib administrasi penerimaan negara, SSP yang telah ditandatangani oleh pejabat Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat penerbit SPM wajib disampaikan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) terkait untuk dilegalisir oleh pejabat KPPN selaku pengelola penerimaan pajak/Kuasa Bendahara Umum Negara.
  4. Kepala KPPN cq. Kepala Seksi Bendahara Umum/Bank/Giro Pos mencatat dan membukukan penerimaan pajak dimaksud serta melegalisir SSP yang berasal dari potongan SPM-LS berkenaan.

Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Direktur Jenderal

ttd.

Hadi Poernomo
NIP 060027375

Tembusan :
1. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
2. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
3. Biro Hukum Departemen Keuangan;
4. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
5. Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
6. Para Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 02/PJ.24/2005