Resources / Regulation

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 02/PJ.3/1995

Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (4) serta Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

  1. Pasal 8 ayat (1) dan ayat (4).
    Pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan dalam jangka waktu dua tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan pengungkapan ketidak benaran pengisian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) diberlakukan terhadap Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun 1995 serta Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23/26, dan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dalam tahun 1995.

  2. Pasal 9 ayat (2).
    Pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan harus dibayar lunas selambat-lambatnya tanggal 25 bulan ketiga setelah Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak berakhir sebelum Surat Pemberitahuan itu disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) mulai diberlakukan terhadap Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun 1995.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

FUAD BAWAZIER

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 02/PJ.3/1995