Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 02/PJ.3/2004

Sehubungan dengan telah disampaikannya nota ratifikasi Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia-China antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Republik Rakyat China, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia-China telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia dengan Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 2003 (Lembaran Negara Nomor 88 Tahun 2003) tanggal 21 Juli 2003 dan telah diberitahukan kepada Pemerintah China melalui Nota Diplomatik Nomor 662/D/VIII/2003/03 tanggal 12 Agustus 2003. Pemerintah China juga telah mengirimkan Nota Diplomatik Nomor 354/Butiaozi/2003, tanggal 25 Agustus 2003, yang merupakan nota pemberitahuan ratifikasi P3B tersebut di China.

  2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 28 P3B Indonesia-China maka ketentuan-ketentuan dalam P3B Indonesia-China tersebut mulai berlaku secara efektif terhadap penghasilan-penghasilan yang diterima atau diperoleh pada atau setelah tanggal 1 Januari 2004.

  3. Ketentuan yang lebih rinci dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia-China tersebut terdapat dalam naskah Persetujuan terlampir.

Demikian untuk mendapat perhatian Saudara dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 02/PJ.3/2004