Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 02/PJ.33/2002

Sehubungan dengan adanya laporan-laporan mengenai tindakan dari pihak-pihak di luar Direktorat Jenderal Pajak yang melakukan kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban perpajakan seperti pengujian atau investigasi kepada Wajib Pajak mengenai kewajiban perpajakan, dengan ini ditegaskan bahwa sesuai dengan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (UU KUP) diatur bahwa kewenangan untuk melakukan pengujian kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan atau pemeriksaan hanya dapat dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak. Sedangkan untuk tindakan penyidikan sesuai dengan ketentuan Pasal 44 UU KUP dilakukan oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Berdasarkan hal tersebut di atas, apabila ada tindakan dari pihak-pihak baik secara sendiri-sendiri maupun yang mengatasnamakan organisasi sosial masyarakat yang melakukan tindakan berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban perpajakan Wajib Pajak seperti pengujian atau investigasi kewajiban perpajakan, agar segera mengambil inisiatif sebagai berikut:

  1. Segera memberitahukan kepada Wajib Pajak yang bersangkutan untuk tidak melayani tindakan-tindakan tersebut;

  2. Segera menghubungi pihak/organisasi yang melakukan kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban perpajakan Wajib Pajak untuk dihimbau agar segera menghentikan kegiatan tersebut;

  3. Dalam hal pihak/organisasi yang bersangkutan tidak menghiraukan himbauan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 di atas, maka Saudara segera menghubungi pihak yang berwajib untuk melakukan koordinasi mengenai tindakan yang harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

  4. Segera melaporkan hal-hal tersebut di atas kepada Direktur Jenderal Pajak dan Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;

  5. Apabila diperlukan, setelah mempertimbangkan tindakan-tindakan persuasif yang telah dilakukan dan koordinasi dengan pihak berwajib, dapat dilakukan pemberitahuan kepada masyarakat umum melalui media massa setempat dengan pokok pemberitahuan sebagai berikut:
    1. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku kewenangan untuk pengawasan pelaksanaan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
    2. Agar masyarakat tidak melayani pihak-pihak/organisasi sosial yang berupaya melakukan tindakan-tindakan sehubungan dengan pelaksanaan kewajiban perpajakan Wajib Pajak tersebut.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 02/PJ.33/2002