Bersama ini disampaikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 05/PMK.03/2005 tanggal 27 Januari 2005 tentang Tata Cara Pembayaran Kembali Kelebihan Pembayaran Pajak. Beberapa hal dalam Peraturan tersebut yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut:
- Terdapat perubahan bentuk formulir Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) yang dibuat dalam rangkap 4 (empat) dengan peruntukan sebagai berikut:
- Lembar ke-1 dan lembar ke-2 untuk KPPN mitra kerja KPP yang menerbitkan SPMKP;
- Lembar ke-3 untuk Wajib Pajak yang bersangkutan; dan
- Lembar ke-4 untuk KPP yang menerbitkan SPMKP.
-
KPPN mengembalikan SPMKP lembar ke-2 disertai Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) lembar ke-2 kepada penerbit SPMKP setelah SPMKP tersebut dibubuhi cap tanggal dan nomor penerbitan SP2D.
-
Kepala Kantor Pelayanan Pajak agar memperhatikan jangka waktu penerbitan SPMKP dan SKPKPP, karena SPMKP beserta SKPKPP wajib disampaikan KPP ke KPPN paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan tersebut terlampaui.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Direktur Jenderal,
ttd
Hadi Poernomo
NIP 060027375
Tembusan :
1. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
2. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
3. Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
4. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
5. Para Direktur di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.