Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 02/PJ.42/1990

Berdasarkan hasil penelitian Wajib Pajak-Wajib Pajak yang memasuki Pasar Modal diketahui bahwa dalam hal Wajib Pajak meminta penundaan penyampaian SPT Tahunan PPh-nya, KPP belum mengenakan STP (bunga) atas keterlambatan pemasukan SPT tersebut segera sesudah Wajib Pajak memenuhi kewajiban SPT-nya. Hal ini tidak mendidik Wajib Pajak dalam kepatuhan pajak dan mengurangi penerimaan pajak.

Mengingat masih banyaknya Wajib Pajak yang mengajukan permohonan perpanjangan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, dengan ini kami mintakan perhatian Saudara untuk segera menerbitkan STP terhadap Wajib Pajak yang mengajukan permohonan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 jo Pasal 19 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983,sehingga tidak terjadi hal seperti tersebut di atas.

Demikian agar dilaksanakan sebagaimana mestinya.

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PENGHASILAN,

ttd.

Drs. WAHONO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 02/PJ.42/1990