Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 02/PJ.43/2001

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-536/PJ/2000 tanggal 29 Desember 2000 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Yang Dapat Menghitung Penghasilan Neto Dengan Menggunakan Norma Penghitungan dengan ini disampaikan keputusan tersebut kepada saudara. Selanjutnya diminta agar saudara menginformasikan keputusan tersebut kepada Wajib Pajak Orang Pribadi yang terdapat di wilayah kerja saudara masing-masing. Beberapa ketentuan dalam keputusan tersebut di atas adalah sebagai berikut :

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) atau lebih dalam 1 (satu) tahun wajib menyelenggarakan pembukuan.

  2. Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto di bawah Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun wajib menyelenggarakan pencatatan, kecuali Wajib Pajak yang bersangkutan memilih menyelenggarakan pembukuan.

  3. Wajib Pajak Orang Pribadi sebagaimana dimaksud dalam angka 2 tersebut di atas yang tidak memilih untuk pembukuan, menghitung penghasilan neto usaha atau pekerjaan bebasnya dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.

  4. Wajib Pajak Orang Pribadi yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto wajib memberitahukan mengenai penggunaan Norma Penghitungan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama 3 (tiga) bulan sejak awal tahun pajak yang bersangkutan. Pemberitahuan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto yang disampaikan dalam jangka waktu tersebut dianggap disetujui kecuali berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata Wajib Pajak Orang Pribadi tidak memenuhi persyaratan untuk menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto. Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan jangka waktu tersebut dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan.

  5. Wajib Pajak Orang Pribadi yang wajib menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam angka 1, Wajib Pajak Orang Pribadi yang memilih menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam angka 2, dan Wajib Pajak Orang Pribadi yang dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam angka 4, yang ternyata tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan pembukuan, penghasilan netonya dihitung dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto serta dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar dalam tahun pajak yang bersangkutan.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd

MACHFUD SIDIK

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 02/PJ.43/2001