Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 02/PJ.6/1994

Menunjuk Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-70/PJ.6/1993 tanggal 28 Desember 1993 perihal sebagaimana pokok surat diatas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Untuk tahun 1994 telah dipastikan tidak ada kebijaksanaan baru di bidang pengenaan PBB sehingga produksi data keluaran penetapan PBB tahun 1994 dapat segera dimulai.
  1. Produksi data keluaran penetapan PBB tahun 1994 pada prinsipnya dilaksanakan secara mandiri oleh masing-masing KP.PBB, untuk itu kepada KP.PBB yang telah siap melaksanakan produksi dapat segera memulai pelaksanaannya.

  2. Bagi KP.PBB yang saat ini belum memiliki perangkat keras yang diperlukan (komputer dan line printer) akan segera memperoleh peralatan dari Kantor Pusat Ditjen Pajak atau Kantor Wilayah Ditjen Pajak setempat.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan.

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

MACHFUD SIDIK

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 02/PJ.6/1994