Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 02/PJ.7/1998

Dalam rangka membantu pengamanan penerimaan pajak tahun anggaran 1998/1999, terlebih lagi dengan adanya krisis moneter, serta untuk lebih meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemeriksaan dalam rangka menguji kepatuhan Wajib Pajak, maka Kebijaksanaan dan Rencana Pemeriksaan Tahun 1998 ditentukan sebagai berikut :

  1. Kebijaksanaan Pemeriksaan

    1. Umum
      1.1 Pemeriksaan tetap dititikberatkan pada jenis pemeriksaan :
      1. Pemeriksaan Rutin yang berkaitan dengan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi/Badan yang menyatakan Lebih Bayar;
      2. Pemeriksaan Khusus;
      3. Pemeriksaan Keterkaitan.
      1.2 Pemeriksaan hanya dapat dilakukan berdasarkan Lembar Penugasan Pemeriksaan (LP2) yang akan diterbitkan oleh :
      1. Direktur Pemeriksaan Pajak untuk Pemeriksaan Lengkap;
      2. Kepala Kantor Wilayah DJP untuk Pemeriksaan Sederhana Lapangan.
      1.3

      Pada prinsipnya setiap pemeriksaan pajak meliputi seluruh jenis pajak, kecuali untuk Pemeriksaan Sederhana Kantor.

      1.4 Seperti halnya dengan Kebijaksanaan Pemeriksaan tahun 1997, pelaksanaan pemeriksaan tahun pajak 1997 untuk jenis Pemeriksaan Keterkaitan dan Pemeriksaan Khusus (termasuk Pemeriksaan Wajib Pajak Lokasinya) yang mulai dilaksanakan dalam tahun 1998 harus sekaligus mencakup pemeriksaan tahun berjalan 1998, kecuali untuk pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Tim Pemeriksaan Gabungan DJP-BPKP, dengan ketentuan sebagai berikut :
      1. Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SPPP) tahun berjalan 1998 diterbitkan bersamaan dengan penerbitan SPPP tahun pajak 1997;
      2. Periode/masa pajak yang diperiksa untuk tahun berjalan 1998 adalah meliputi periode/masa Januari 1998 (awal tahun pajak 1998) sampai dengan bulan terakhir sebelum diterbitkannya SPPP tahun berjalan;
      3. SPPP tahun berjalan 1998 harus sudah diterbitkan paling lambat dua bulan sebelum akhir tahun pajak 1998;
      4. Jangka waktu penyelesaian pemeriksaan tahun berjalan 1998 adalah satu bulan sejak pemeriksaan dilaksanakan;
      5. Seluruh pemeriksaan tahun berjalan 1998 harus sudah diselesaikan paling lambat satu bulan sebelum akhir tahun pajak 1998.
      1.5 Apabila Wajib Pajak untuk tahun pajak 1997 dilakukan pemeriksaan dan ternyata SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 1996 menyatakan rugi, maka pemeriksaan tahun pajak 1997 harus dilaksanakan sekaligus dengan pemeriksaan tahun pajak 1996 oleh Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak yang bersangkutan. Pemeriksaan tahun pajak 1996 tersebut diperlakukan sebagai Pemeriksaan Rutin sehingga tidak perlu meminta persetujuan dari Kantor Wilayah DJP atau Direktorat Pemeriksaan Pajak, namun cukup memberitahukan kepada :
      1. Kepala Kantor Wilayah DJP dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Karikpa atau KPP;
      2. Direktur Pemeriksaan Pajak dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Kantor Wilayah DJP atau Tim Pemeriksaan Gabungan DJP-BPKP Tingkat Wilayah (TPW).
      dengan menggunakan formulir Surat Pemberitahuan Perluasan Pemeriksaan sesuai dengan contoh terlampir (Lampiran 1).

      1.6

      Perlakuan pemeriksaan terhadap SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi/Badan Tahun Pajak 1996 yang menyatakan rugi sebagai Pemeriksaan Rutin sebagaimana dimaksud pada butir 1.5 tidak berlaku apabila pemeriksaan terhadap SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi/Badan Tahun Pajak 1997 adalah Pemeriksaan Khusus. Dalam hal demikian, pemeriksaan terhadap SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi/Badan Tahun Pajak 1996 dimaksud diperlakukan juga sebagai Pemeriksaan Khusus.

      1.7

      Pemeriksaan Wajib Pajak Lokasi hanya dapat dilakukan berdasarkan permintaan pemeriksaan oleh Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak Wajib Pajak Domisili, kecuali apabila Wajib Pajak Lokasi dimaksud sesuai dengan ketentuan harus dilakukan pemeriksaan, misalnya : SPT Masa PPN yang menyatakan Lebih Bayar, SPT Tahunan PPh Pasal 21 yang menyatakan Lebih Bayar, pemeriksaan untuk menentukan daerah terpencil, pemeriksaan sehubungan dengan permohonan pemusatan pembayaran/penyetoran PPh Pasal 21 dan atau PPN.

      1.8

      Pemeriksaan Wajib Pajak Lokasi untuk Wajib Pajak Bank harus dilakukan oleh Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak Wajib Pajak Domisili di Kantor Pusat Wajib Pajak Bank yang bersangkutan, kecuali atas pertimbangan Kepala Kantor Wilayah DJP atau Direktur Pemeriksaan Pajak pemeriksaan terhadap Wajib Pajak Lokasi dimaksud harus dilakukan oleh Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak Wajib Pajak Lokasi yang terkait.

      1.9 Tindak lanjut atas hasil pemeriksaan terhadap Wajib Pajak Bank sebagaimana yang dimaksud pada butir 1.8. diatur sebagai berikut :
      1. Laporan Pemeriksaan Pajak (LPP) harus mencakup hasil pemeriksaan terhadap seluruh cabang;
      2. Pemeriksaan Wajib Pajak Lokasi yang seluruhnya dilakukan oleh Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak Wajib Pajak Domisili, Laporan Pemeriksaan Pajak sebagaimana dimaksud pada butir a dikirim kepada masing-masing Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak Wajib Pajak Lokasi yang terkait :
      3. Nota Penghitungan Pajak (NPP) untuk seluruh jenis pajak yang menjadi kewajiban Wajib Pajak Bank dibuat oleh :

        Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak Wajib Pajak Domisili untuk seluruh jenis pajak yang terhutang di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Domisili.

        Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak Wajib Pajak Lokasi untuk seluruh jenis pajak yang terhutang di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Domisili.

      1.10 Pemeriksaan harus difokuskan kepada pos penjualan dan pos-pos lain sebagai hasil analisis pada tahap persiapan pemeriksaan.

      1.11 Jangka waktu penyelesaian Pemeriksaan Lengkap yang semula 3 (tiga) bulan diubah menjadi 2 (dua) bulan dan mulai berlaku untuk SPPP yang diterbitkan sesudah tanggal Surat Edaran ini.

      1.12

      Apabila pemeriksaan tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud pada butir 1.11, maka 1 (satu) minggu sebelum berakhirnya jangka waktu penyelesaian pemeriksaan Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak harus memberitahukan kepada Kepala Kantor Wilayah DJP atau Direktur Pemeriksaan Pajak sebagai atasannya dengan menggunakan formulir Surat Pemberitahuan Perpajangan Jangka Waktu Penyelesaian Pemeriksaan sesuai dengan contoh terlampir (Lampiran 2). Pemberitahuan perpanjangan jangka waktu pemeriksaan hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dengan jangka waktu perpanjangan paling lama 2 (dua) bulan.

      1.13

      Dalam hal pemeriksaan tidak dapat juga diselesaikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan dalam Surat Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Penyelesaian Pemeriksaan, maka selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelum berakhirnya jangka waktu penyelesaian pemeriksaan Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak harus mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu penyelesaian pemeriksaan kepada Kepala Kantor Wilayah DJP atau Direktur Pemeriksaan Pajak sebagai atasannya dengan menggunakan formulir Surat Permohonan Perpanjangan Jangka Waktu Penyelesaian Pemeriksaan sesuai dengan contoh formulir terlampir (Lampiran 3) dan disertai dengan Laporan Kemajuan Pemeriksaan. Permohonan perpanjangan jangka waktu pemeriksaan dapat diajukan 2 (dua) kali masing-masing dengan jangka waktu perpanjangan paling lama 2 (dua) bulan.

      1.14

      Persetujuan perpanjangan jangka waktu penyelesaian pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada butir 1.13 dibuat dengan menggunakan formulir Persetujuan Perpanjangan Jangka Waktu Penyelesaian Pemeriksaan sesuai dengan contoh formulir terlampir (Lampiran 4).

    2. Pemeriksaan Rutin

      2.1 Cakupan pemeriksaan rutin terdiri dari :
      1. SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi/Badan yang sebelum dilakukan proses editing menyatakan Lebih Bayar;
      2. SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi/Badan yang menyalahi ketentuan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Netto;
      3. SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi/Badan yang menyatakan adanya kompensasi kerugian;
      4. SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi/badan yang menyatakan rugi sebagaimana dimaksud pada butir 1.5;
      5. SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi/Badan untuk bagian tahun pajak sebagai akibat adanya perubahan tahun buku yang telah disetujui oleh Direktur Jenderal Pajak;
      6. Data Prioritas;
      7. Likuidasi, penggabungan, pemekaran dan pengambil alihan usaha;
      8. Kerjasama Operasi (KSO) dan sejenisnya.
      2.2 Pemeriksaan Rutin sebagaimana dimaksud pada butir 2.1 huruf e dan g dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Pemeriksaan Lengkap.
      2.3

      Kriteria untuk menentukan Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak terhadap Pemeriksaan Rutin sebagaimana dimaksud pada butir 2.1 huruf a,b,c,f dan huruf h diserahkan sepenuhnya kepada Kepala Kantor Wilayah DJP dengan memperhatikan bahwa apabila salah satu unsur kriteria termasuk dalam kelompok B maka pemeriksaan harus dilakukan oleh Unit Pelaksana Pemeriksaan Lengkap. Sedangkan untuk Pemeriksaan Rutin sebagaimana dimaksud pada butir 2.1 huruf d juncto butir 1.5 dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak yang melakukan perluasan pemeriksaan.

      2.4 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir 4.1 SE-09/PJ.7/1997 tanggal 1 Agustus 1997 (Seri Pemeriksaan 02-97) perlu diberikan penegasan sebagai berikut :
      1. Apabila SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi/Badan 2 (dua) tahun berturut-turut sebelumnya termasuk dalam kelompok B dan pada tahun berikutnya (tahun ketiga) ternyata masih tetap termasuk dalam kelompok B, maka pemeriksaannya harus dilakukan oleh Unit Pelaksana Pemeriksaan Sederhana (kelompok BA). Demikian sebaliknya, dalam hal SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi/Badan 2 (dua) tahun berturut-turut sebelumnya termasuk dalam kelompok A dan pada tahun berikutnya (tahun ketiga) ternyata masih tetap termasuk dalam kelompok A, maka pemeriksaannya harus dilakukan oleh Unit Pelaksana Pemeriksaan Lengkap (Kelompok AB);
      2. Apabila SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi/Badan sebagaimana dimaksud pada butir 2.1 huruf a pada tahun berikutnya (tahun keempat) masih tetap termasuk dalam kelompok A atau kelompok B, maka pemeriksaannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan umum, yaitu kelompok A oleh Unit Pelaksana Pemeriksaan Sederhana dan kelompok B oleh Unit Pelaksana Pemeriksaan Lengkap.
    3. Pemeriksaan Khusus

      3.1 Melengkapi ketentuan mengenai Pemeriksaan Khusus sebagaimana dimaksud dalam butir 1 SE-03/PJ.7/1996 tanggal 7 Maret 1996, maka ketentuan dimaksud disempurnakan menjadi sebagai berikut :
      1. Terdapat cukup bukti bahwa SPT yang disampaikan Wajib Pajak tidak benar, misalnya SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi/Badan yang menyatakan Kurang Bayar setelah dilakukan proses editing ternyata menjadi Lebih Bayar;
      2. Terdapat indikasi Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan
      3. Terdapat pengaduan masyarakat;
      4. Sebab-sebab lain berdasarkan instruksi dari Direktur Jenderal Pajak.
      3.2

      Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak untuk pemeriksaan Khusus ditentukan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP atau Direktur Pemeriksaan Pajak dengan mempertimbangkan volume penugasan pemeriksaan untuk masing-masing Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak dan oleh karenanya Pemeriksaan Khusus tidak harus dilaksanakan oleh Unit Pengusul.

    4. Pemeriksaan Keterkaitan

      4.1.

      Pelaksanaan pengembangan Pemeriksaan Keterkaitan dari Wajib Pajak Inti untuk tahun 1998 tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir 2.4. SE-09/PJ.7/1997 tanggal 1 Agustus 1997 perihal Kebijaksanaan Pemeriksaan tahun 1997.

      4.2.

      Apabila Wajib Pajak Inti tahun pajak 1997 termasuk juga sebagai Wajib Pajak yang harus diperiksa melalui Pemeriksaan Rutin, maka Wajib Pajak Inti tersebut tetap dilakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan Pemeriksaan Keterkaitan, dengan memperhatikan jangka waktu penyelesaian SPT Lebih Bayar.

      4.3.

      Penggantian Wajib Pajak Inti hanya dapat dilakukan terhadap Wajib Pajak Inti yang untuk tahun pajak sebelumnya telah diperiksa melalui Pemeriksaan Khusus atau Pemeriksaan Keterkaitan.

      4.4.

      Untuk mempercepat penggantian Wajib Pajak Inti sebagaimana dimaksud pada butir 4.3, maka usul penggantian Wajib Pajak Inti diajukan langsung oleh Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak yang bersangkutan kepada Direktur Pemeriksaan Pajak dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah DJP dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak terkait dalam jangka waktu paling lambat 4 (empat) bulan setelah Daftar Nominatif LP2 diterima.

    5. Ketentuan Lainnya

      5.1.

      Formulir Usul Pemeriksaan Khusus dan Persetujuan Melakukan Pemeriksaan Khusus beserta masing-masing petunjuk pengisiannya sebagaimana dimaksud pada lampiran 1 dan lampiran 3 SE-03/PJ.7/1996 tanggal 7 Maret 1996 juncto surat Direktur Pemeriksaan Pajak Nomor S-778/PJ.72/1996 tanggal 11 April 1996 terhitung sejak tanggal surat edaran ini dinyatakan tidak berlaku lagi dan diganti dengan formulir sesuai dengan contoh terlampir (Lampiran 5, dan Lampiran 6).

      5.2.

      Laporan hasil pemeriksaan sesudah tanggal Surat Edaran ini harus disusun dengan menggunakan formulir Laporan Pemeriksaan Pajak (LPP) sesuai dengan contoh terlampir (Lampiran 7).

      5.3.

      Laporan Pemeriksaan Pajak (LPP) sebagaimana dimaksud pada butir 5.2 atas hasil Pemeriksaan Lengkap terhadap Wajib Pajak yang berdomisili di lingkungan Kantor Wilayah IV, V dan VI DJP harus dikirimkan ke Direktorat Pemeriksaan Pajak untuk bahan analisis.

  2. Rencana Pemeriksaan

    1. Standar Prestasi
      Sesuai dengan perubahan jangka waktu penyelesaian Pemeriksaan Lengkap sebagaimana dimaksud pada butir I.1.11, maka mulai tahun 1998 standar prestasi setiap pemeriksa per tahun diubah menjadi sebagai berikut :
      1. 7 (tujuh) Laporan Pemeriksaan Pajak (LPP) untuk Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak pada Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah IV dan V DJP;
      2. 6 (enam) Laporan Pemeriksaan Pajak (LPP) untuk Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak pada Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah VI DJ;
      3. 8 (delapan) Laporan Pemeriksaan Pajak (LPP) untuk Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak pada Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah DJP lainnya.
    2. Rencana Pemeriksaan Tahun 1998
      Sesuai dengan jumlah pemeriksa pajak dan dengan memperhatikan standar prestasi sebagaimana dimaksud pada butir 1, maka Rencana Pemeriksaan tahun 1998 ditetapkan sebagai berikut :

      No. JENIS PEMERIKSAAN UNIT PELAKSANA PEMERIKSAAN LENGKAP UNIT PELAKSANA PEMERIKSAAN SEDERHANA TOTAL
      Jumlah % Jumlah % Jumlah %
      1. Pemeriksaan Rutin 2.226 11,3 101.609 81,8 103.835 74,8
      2. Pemeriksaan Keterkaitan :
      – Wajib Pajak Inti 1.575 10,8 0 0 1.575 1,1
      – Wajib Pajak Terkait 3.150 22,1 0 0 3.150 2,3
      Jumlah Pemeriksaan Keterkaitan 4.725 32,9 0 0 4.725 3,4
      3. Pemeriksaan Khusus 1.450 9,4 11.319 9,1 12.769 9,2
      4. Pemeriksaan Tahun Berjalan dengan :
      – Pemeriksaan Keterkaitan 4.725 32,9 0 0 4.725 3,4
      – Pemeriksaan Khusus 1.450 9,4 11.319 9,1 12.769 9,2
      Jumlah Pemeriksaan Tahun Berjalan 6.175 42,3 11.319 9,1 17.494 12,6
      5. Jumlah Rencana Pemeriksaan Tahun 1998 14.576 100 124.247 100 138.823 100
      6. Rencana Pemeriksaan Tim Gabungan DJP-BPKP 1.082 100 0 0 1.082 100

Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, maka Surat-surat Edaran yang telah diterbitkan sebelumnya dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Surat Edaran ini.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 02/PJ.7/1998