Dalam rangka mengukur kinerja pemeriksaan Tahun 2001, terlampir Rencana Kerja Pemeriksaan yang meliputi Rencana Kerja Pemeriksaan Lengkap untuk masing-masing Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak (UP3) Pemeriksaan Lengkap dan Rencana Kerja Pemeriksaan Sederhana untuk masing-masing UP3 Pemeriksaan Sederhana. Rencana Kerja tersebut digunakan sebagai bahan acuan standar jumlah pemeriksaan yang harus dilaksanakan oleh masing-masing UP3.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL
ttd
HADI POERNOMO