Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 02/PJ.8/1997

Sehubungan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-02/PJ.21/1997 tanggal 7 Februari 1997 hal Penerimaan Setoran Penerimaan Negara Pada Akhir Tahun Anggaran 1996/1997, pada butir 2 telah mengatur jadual pelayanan penerimaan SPT Tahunan PPh 1996. Untuk menghindari kesimpangsiuran dalam
pelaksanaan, maka dengan ini ditegaskan bahwa jadual pelayanan penerimaan SPT yang diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-01/PJ.8/1997 tanggal 7 Pebruari 1997 hal Pemasangan Spanduk SPT Tahunan yang ditandatangani Kepala Pusat Penyuluhan Perpajakan dianggap tidak ada dan yang berlaku adalah jadual pelayanan sebagaimana yang diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-02/PJ.21/1997 tanggal 7 Februari 1997. Hal-hal lain yang diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-01/PJ.8/1997 tanggal 7 Februari 1997 antara lain pengaturan tentang batas akhir pelunasan PPh Pasal 29, batas akhir penyampaian SPT Tahunan 1996, dan pemasangan spanduk perpajakan dinyatakan tetap berlaku.

Demikian untuk dimaklumi.

Kepala Pusat Penyuluhan Pajak

ttd

Moch. Soebakir

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 02/PJ.8/1997