Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 02/PJ.8/2002

Dalam rangka mengingatkan Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajibannya, kepada para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kepala Kantor Pelayanan Pajak dan Kepala Kantor Penyuluhan Pajak diminta untuk memasang spanduk perpajakan di tempat-tempat yang strategis antara lain jalan-jalan utama, pusat-pusat perkantoran dan pusat-pusat perdagangan, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Spanduk Perpajakan
    1. Isi/ bunyi Spanduk (contoh terlampir) :
      1. Warna dasar PUTIH;
      2. Warna tulisan BIRU dan tulisan yang dicetak tebal diberi warna MERAH;
      3. Logo Departemen Keuangan dan tulisan “Direktorat Penyuluhan Perpajakan Ditjen Pajak”, warna tulisan HITAM;
      4. Semua tulisan menggunakan HURUF BALOK.
    2. Ukuran Spanduk:
      1. 12 m x 1,50 m;
      2. 8 m x 1,50 m.
  1. Jadual Waktu Pemasangan Spanduk Perpajakan
    1. Khusus untuk spanduk yang berbunyi:
      KANTOR PELAYANAN PAJAK / KANTOR PENYULUHAN PAJAK SIAP MELAYANI PENGAMBILAN SPT TAHUNAN PPh 2001 agar dipasang di muka kantor di tempat yang mudah terlihat oleh masyarakat/ Wajib Pajak, dalam bulan Maret 2002;
    2. Spanduk lainnya agar dipasang ditempat/ jalan yang strategis di wilayah KPP yang bersangkutan mulai awal Maret 2002;
    3. Khusus untuk KPP di Jakarta, tulisan “Kantor Penyuluhan Pajak” tidak perlu dicantumkan.
  1. Pengadaan Spanduk Perpajakan
    1. Untuk Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah IV, V, VI, dan VII DJP Jaya, spanduk perpajakan akan diadakan oleh Direktorat Penyuluhan Perpajakan dan dapat diambil langsung mulai tanggal 20 Februari 2002 dengan konfirmasi terlebih dahulu kepada Direktorat Penyuluhan Perpajakan;
    2. Untuk Kantor Wilayah DJP, Kantor Pelayanan Pajak dan Kantor Penyuluhan Pajak diluar sebagaimana tersebut pada butir III.1 diatas, spanduk perpajakan diadakan sendiri oleh Kantor Wilayah DJP, Kantor Pelayanan Pajak dan Kantor Penyuluhan Pajak yang bersangkutan.
  2. Pelayanan SPT Tahunan PPh 2001
    1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 dengan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, Wajib Pajak harus mengambil sendiri Surat Pemberitahuan di tempat yang ditentukan Direktur Jenderal Pajak;
    2. Spanduk tersebut pada butir II.1 ditujukan bagi Wajib Pajak yang belum/ tidak menerima SPT yang telah Saudara kirimkan atau SPT-nya memang belum dikirimkan, sehingga kepada Wajib Pajak yang bersangkutan tetap diberi kesempatan untuk mengambil sendiri SPT Tahunan ke Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Penyuluhan Pajak.

Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.

A.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur,

ttd

Drs. Nono Hanafi
NIP 060027582

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 02/PJ.8/2002