Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 02/PJ.9/1996

Sebagai kelanjutan dari pelaksanaan Sistem Informasi Perpajakan (SIP) yang dalam tahun anggaran 1995/1996 telah diterapkan pada beberapa KPP, dalam tahun anggaran 1996/1997 SIP akan dilaksanakan di 7 (tujuh) Kantor Wilayah dan 36 (tiga puluh enam) KPP, dan apabila dimungkinkan SIP akan dilaksanakan pada beberapa KPP yang lain. Pemasangan perangkat keras (hardware) dan jaringannya akan segera dipasang pada Kantor Wilayah dan KPP dimaksud yang kemudian akan dilanjutkan dengan pelatihan. Jadwal tentang pemasangan dan pelatihan akan disusulkan. Adapun daftar Kantor Wilayah dan KPP dimaksud dilampirkan pada Surat Edaran ini.

Sebagaimana dimaklumi, dengan SIP diharapkan adanya peningkatan pelayanan dan sekaligus menunjang terciptanya suatu tertib administrasi pada Kantor Wilayah/KPP yang bersangkutan. Selain itu, pengawasan terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban dari Wajib Pajak akan dapat dilaksanakan dengan lebih baik. Maksud tersebut diharapkan akan segera dapat tercapai dengan dilakukannya perubahan tempat/seksi yang melakukan perekaman dokumen, baik SSP, SPT ataupun dokumen lain. Oleh karena berbagai hal tersebut, diharapkan kepedulian Saudara beserta segenap staf untuk memahami SIP dengan baik.

Dengan perubahan perekaman dokumen ada kemungkinan alokasi pegawai yang ada mungkin tidak sesuai lagi, sehingga apabila diperlukan dapat dilakukan realokasi pegawai antar seksi.

Untuk menambah pemahaman Saudara tentang SIP, dengan ini dilampirkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-29/PJ/1995 tanggal 30 Maret 1995 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-09/PJ.9/1995 tanggal 20 Oktober 1995.

Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 02/PJ.9/1996