Dalam rangka pelaksanaan proyek prasarana fisik di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak tahun 2003, dengan ini diingatkan hal-hal sebagai berikut :
- Kepala Kantor Wilayah selaku penanggung jawab dan pembina sehari-hari kegiatan pelaksanaan proyek pembangunan diminta perhatiannya untuk melakukan upaya-upaya pengamanan sehingga dapat mempercepat proses pelaksanaan kegiatan proyek sesuai dengan jadwal waktu yang telah ditetapkan, dengan melakukan langkah-langkah :
- Turut aktif dalam pemantauan dengan peninjauan langsung ke lapangan sehingga bila terdapat permasalahan di lapangan dapat segera diselesaikan.
- Dalam hal terdapat hambatan/kendala dalam pelaksanaan di lapangan agar memberikan petunjuk dan pengarahan kepada Pemimpin Proyek/Bagian Proyek, sehingga dapat segera diatasi cara pemecahannya.
- Memerintahkan para Pemimpin Proyek/Bagian Proyek untuk melaksanakan kegiatan rapat koordinasi secara periodik dengan Pelaksana Pekerjaan (Kontraktor), Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas, sekaligus sebagai pembinaan agar masing-masing pihak terkait dalam pelaksanaan proyek dapat melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai ketentuan.
-
Para Pemimpin Proyek/Bagian Proyek segera mengirimkan foto copy Daftar Isian Proyek (DIP) dan Petunjuk Operasional (PO) DIP masing-masing proyek kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak c.q Kepala Bagian Perlengkapan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
- Para Pemimpin Proyek/Bagian Proyek segera membuat laporan serta pertanggung jawaban secara periodik baik mengenai segi pelaksanaan fisik maupun segi keuangan sesuai ketentuan yang berlaku, antara lain:
- Laporan Triwulanan Pelaksanaan Proyek (format terlampir)
- Laporan Tengah Bulanan Pelaksanaan Proyek (format terlampir)
- Laporan Keadaan Kredit Anggaran Pembangunan (LKKAP)
- Laporan Keadaan Kas Pembangunan (LKKP)
- Mengadakan pemeriksaan kas terhadap bendaharawan sedikitnya 3 (tiga) bulan sekali.
-
Para Pemimpin Proyek/Bagian Proyek agar dalam pelaksanaan pekerjaan/proyek melaksanakan sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku dan pelaksanaan pekerjaan sepenuhnya menjadi wewenang serta tanggung jawab Pemimpin Proyek/Bagian Proyek. Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak hanya berfungsi melakukan monitoring dan mengawasi pelaksanaan proyek.
Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL
ttd
MOCH. SOEBAKIR