Sebagaimana diketahui untuk keperluan pelaksanaan pemberian NPWP sampai saat ini, kepada cabang-cabang perusahaan yang terletak dalam satu wilayah Inspeksi Pajak diberikan NPWP yang sama.
Untuk membedakan setoran-setoran dari masing-masing cabang tersebut, perlu dicari kembali dari dokumen aslinya, yaitu surat setoran pajak dari masing-masing cabang yang bersangkutan.
Perkembangan yang mengarah pada akan digunakannya diskette/floppy sebagai media input data pembayaran (yaitu tidak akan di buat lagi segi pembayaran/KK-6, tetapi data pembayaran direkam dalam diskette/floppy) oleh Kas Negara, yang hanya menggunakan identitas NPWP saja (tanpa menyebut nama), maka penyetoran-penyetoran cabang-cabang tersebut tidak akan dibedakan lagi.
Hal ini akan menyulitkan dalam sistem pengawasan pembayaran baru (NPCS) yang berprinsip untuk memasukkan setiap pembayaran yang dilakukan oleh pusat dan masing-masing cabang ke dalam rekening Wajib Pajak yang bersangkutan.
Berhubung dengan hal di atas serta mengingat kepentingan pelaksanaan verifikasi dari Wajib Pajak tersebut, dipandang perlu untuk mengatur hal-hal yang menyangkut NPWP dari Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki cabang/cabang-cabang dalam satu wilayah Inspeksi Pajak.
Dengan ini diinstruksikan agar mulai tahun 1985 bila dalam wilayah kerja suatu Inspeksi Pajak terdapat :
- Kantor Pusat dan kantor cabang dari perusahaan yang sama :
Menunjuk kantor pusatnya sebagai penyetor pajak mewakili kantor cabang itu, - Beberapa kantor cabang dari perusahaan yang sama :
Menunjuk salah satu kantor cabang sebagai penyetor pajak mewakili kantor cabang lainnya.
Demikianlah untuk dilaksanakan pada waktunya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
Drs. SALAMUN A.T.