Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 03/PJ.2/1986

Dengan ini diberitahukan, bahwa dalam Buku Petunjuk Cara Pengisian SPT Tahunan PPh Tahun 1985 Wajib Pajak Badan Koperasi, terdapat kesalahan yaitu pada halaman 3, Angka 6 dan Angka 8. Sehubungan dengan itu, bersama ini kami lampirkan “Ralat” dari halaman 3, Angka 6 dan Angka 8 tersebut.
Agar supaya “Ralat” tersebut dapat segera diketahui oleh semua Wajib Pajak Badan Koperasi dalam daerah wewenang Saudara, bersama ini diinstruksikan kepada Saudara sebagai berikut :

  1. “Ralat” dimaksud sebagaimana terlampir, supaya Saudara perbanyak sesuai dengan banyaknya kebutuhan, kemudian dimasukkan (digabungkan) pada Buku Petunjuk Cara Pengisian SPT Tahunan PPh 1985 Badan Koperasi yang akan dikirimkan kepada Wajib Pajak Badan Koperasi yang bersangkutan.
  1. Bagi Wajib Pajak Badan Koperasi, yang telah Saudara kirimi SPT Tahunan Tahun 1985, ataupun yang telah mengambil sendiri SPT Tahunannya Tahun 1985, harap kepada mereka segera Saudara susulkan/kirimkan “Ralat” sebagaimana dimaksudkan di atas.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

Drs. SALAMUN A.T.

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 03/PJ.2/1986