Sehubungan dengan diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-01/PJ.43/1998 tanggal 9 Januari 1998 tentang Bentuk Formulir SKPKB/SKPKBT/SKP Nihil untuk Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2), maka tabel nomor kode nota dan kode ketetapan per jenis pajak sesuai Surat Edaran Nomor : SE-16/PJ.24/1996 tanggal 23 September 1996 perlu disesuaikan seperti tabel terlampir.
Sejak tertanggal Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-16/PJ.24/1996 tanggal 23 September 1996 dinyatakan tidak berlaku lagi.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan.
A.N. DIREKTUR JENDERAL
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL
ttd.
KARSONO SURJOWIBOWO