Sehubungan dengan pengenaan Pajak Penghasilan Migas maka perlu diatur kembali Kode Jenis Pajak/MAP dan Kode Jenis Setoran sebagai berikut :
Jenis Pajak |
Kode Jenis |
Kode Jenis |
|
Pajak/MAP |
Setoran |
||
Pajak Penghasilan Migas |
|||
1. |
PPh Minyak Bumi |
0 1 6 1 |
1 0 0 |
2. |
PPh Gas Alam |
0 1 6 2 |
1 0 0 |
3. |
PPh Migas Lainnya |
0 1 6 9 |
1 0 0 |
Untuk lebih jelasnya mengenai pengaturan kembali Kode Jenis Pajak/MAP dan Kode Jenis Setoran dapat dilihat pada lampiran Surat Edaran ini.
Demikian untuk dilaksanakan.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL,
ttd
A. SJARIFUDDIN ALSAH