Sehubungan dengan telah tersedianya fasilitas intranet di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, maka untuk mengoptimalkan pemanfaatan fasilitas tersebut dengan ini diinstruksikan kepada Saudara hal-hal sebagai berikut:
-
Laporan Kepatuhan PKP untuk KPP (KPL.KPP.5.2-96) dan Kanwil (KPL.KW.5.2-96) serta Laporan Penerimaan PPN/PPnBM untuk KPP (KPL.KPP.5.3-96) dan Kanwil (KPL.KW.5.3-96) sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-72/PJ.1/1996 sudah dapat diakses dari intranet.
-
Laporan yang tersedia pada intranet tersebut hendaknya Saudara cocokkan dengan laporan hasil perekaman yang dilakukan oleh KPP atau Kanwil.
-
Sambil menunggu seluruh laporan yang berasal dari intranet tersebut cocok dengan hasil perekaman yang dilakukan oleh KPP atau Kanwil, maka untuk sementara KPL.KPP.5.2-96 dan KPL.KW.5.2-96 serta KPL.KPP.5.3-96 dan KPL.KW.5.3-96 tetap dikirim sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO