Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 03/PJ.32/1996

Sehubungan dengan semakin meluasnya kegiatan usaha di bidang perbankan yang dilakukan oleh lembaga usaha lainnya selain bank, maka untuk jasa wali amanat perlu diberi penegasan sebagai berikut :

  1. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 butir 14 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Wali Amanat adalah Bank Umum yang berdasarkan suatu perjanjian antara Bank Umum dengan emiten surat berharga, ditunjuk untuk mewakili kepentingan semua pemegang surat berharga tersebut. Selanjutnya dalam Pasal 6 huruf 1 Undang-Undang tersebut dinyatakan bahwa usaha Bank Umum meliputi melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat.

  2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 13 butir 1 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1995 dan penjelasannya, jasa di bidang perbankan yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa perbankan yang menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dapat dilakukan oleh semua jenis bank dan tidak diperkenankan dilakukan oleh lembaga usaha lainnya selain bank.

  3. Selanjutnya sesuai dengan Pasal 50 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, kegiatan usaha wali amanat dapat dilakukan oleh Bank Umum dan pihak lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

  4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, karena jasa wali amanat dapat dilakukan oleh bank dan pihak lain selain bank maka jasa wali amanat adalah merupakan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai. Dasar Pengenaan Pajak untuk jasa wali amanat adalah sebesar imbalan atau fee yang diterima.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 03/PJ.32/1996