Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 (UU KUP) mengatur mengenai jangka waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan, dan untuk memberikan kepastian dalam pelaksanaan di lapangan sehubungan dengan pelaksanaan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-04/PJ.33/1998 tanggal 30 April 1998 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-18/PJ.33/1999 tanggal 26 Agustus 1999, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :
-
Jangka waktu penerbitan Surat Teguran adalah 3 (tiga) bulan sejak batas akhir penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan.
-
Apabila Wajib Pajak diberikan penundaan penyampaian SPT Tahunan PPh maka jangka waktu penerbitan Surat Teguran adalah 1 (satu) bulan sejak batas akhir penundaan penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan yang disetujui.
-
Penerbitan Surat Teguran untuk SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 1999 sesuai dengan butir 1 dan 2 di atas agar menjadi prioritas utama, selanjutnya agar dilakukan inventarisasi terhadap SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 1995 sampai dengan Tahun Pajak 1998 yang belum disampaikan untuk ditindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Teguran.
-
Selanjutnya dalam penanganan atas SPT Tahunan PPh yang disampaikan melewati batas waktu yang ditentukan dalam Surat Teguran mengacu pada penegasan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-04/PJ.33/1998 tanggal 30 April 1998 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-18/PJ.33/1999 tanggal 26 Agustus 1999.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
MACHFUD SIDIK