Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 540/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga kepada Wajib Pajak. Sehubungan dengan hal tersebut dengan ini dijelaskan sebagai berikut :
- Keputusan Menteri Keuangan tersebut merupakan :
- Aturan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), dan Pasal 27A ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000.
- Pengganti dari Keputusan Menteri Keuangan Nomor 163/KMK.04/1995 tentang Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga kepada Wajib Pajak dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 480/KMK.04/1997 tentang Penghitungan Besarnya Pemberian Imbalan Bunga kepada Wajib Pajak atas Kelebihan Pembayaran yang Dikembalikan karena Keputusan Keberatan atau Putusan Banding.
- Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan tersebut pemberian imbalan bunga dimaksud berlaku terhadap :
- imbalan bunga sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1);
- imbalan bunga sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) yang menyangkut Tahun Pajak 1995 dan seterusnya;
- imbalan bunga sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (4) Keputusan Menteri Keuangan tersebut yang menyangkut Tahun Pajak 2001 dan seterusnya.
-
Untuk keseragaman penghitungan pemberian imbalan bunga kepada Wajib Pajak dan memberikan kepastian hukum kepada Wajib Pajak, dengan ini diberikan contoh penghitungan dimaksud sebagaimana terlampir.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
MACHFUD SIDIK