Resources / Regulation

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 03/PJ.4/1995

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-03/PJ1995 tanggal 9 Januari 1995 tentang Penghitungan Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 dalam hal-hal tertentu, yang telah disampaikan kepada Saudara, dengan ini diberikan beberapa penegasan sebagai berikut :

  1. Hal-hal tertentu sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut adalah :
    1. Dalam hal Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh)-nya terdapat kompensasi atas kerugian tahun pajak yang lalu. Ketentuan mengenai hal ini diatur dalam Pasal 2 Keputusan tersebut;
    2. Dalam hal Wajib Pajak dalam SPT Tahunan PPh-nya melaporkan adanya penerimaan atau perolehan penghasilan tidak teratur. Ketentuan mengenai hal ini diatur dalam Pasal 3 Keputusan tersebut;
    3. Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh melewati batas waktu 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak dan kepada Wajib Pajak tidak diberikan ijin perpanjangan jangka waktu penyampaiannya. Ketentuan mengenai hal ini diatur dalam Pasal 4 Keputusan tersebut;
    4. Dalam hal Wajib Pajak memperoleh ijin perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh. Ketentuan mengenai hal ini diatur dalam Pasal 5 Keputusan tersebut;
    5. Dalam hal Wajib Pajak dalam tahun pajak berjalan melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh Tahunn Pajak sebelumnya. Ketentuan mengenai hal ini diatur dalam Pasal 6 Keputusan tersebut;
    6. Dalam hal Wajib Pajak dalam tahun berjalan mengalami perubahan keadaan usaha atau kegiatannya. Ketentuan mengenai hal ini diatur dalam Pasal 7 Keputusan tersebut.
      Contoh Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk masing-masing hal tertentu tersebut di atas dapat dilihat dalam Lampiran Surat Edaran ini. Contoh-contoh yang diberikan adalah berkenaan dengan Wajib Pajak badan, dengan demikian untuk penerapannya pada Wajib Pajak orang pribadi hendaknya memperhatikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi Wajib Pajak yang bersangkutan.
  1. Keputusan tersebut mengatur tentang Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 25 mulai :
    1. masa bulan Januari, dalam hal tahun pajak dari Wajib Pajak yang bersangkutan adalah sama dengan tahun takwim;
    2. masa bulan setelah berakhirnya tahun pajak, dalam hal tahun pajak dari Wajib Pajak yang bersangkutan tidak sama dengan tahun takwim.
  1. Berkenaan dengan ketentuan Pasal 7 dari keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut, yang mengatur mengenai perubahan Pajak Penghasilan Pasal 25 dalam hal terjadi perubahan kegiatan usaha Wajib Pajak dalam tahun berjalan, dimintakan perhatian Kepala Kantor Pelayanan Pajak mengenai hal-hal sebagai berikut :
    1. Melakukan penilaian yang sebaik-baiknya terhadap perkiraan penghasilan yang diajukan oleh Wajib Pajak, sebelum memberikan keputusan atas permohonan pengurangan Pajak Penghasilan Pasal 25;
    2. Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk tahun pajak yang bersangkutan sampai bulan disampaikannya permohonan pengurangan Pajak Penghasilan Pasal 25 harus sudah dilunasi sesuai dengan jumlah yang seharusnya;
    3. Keputusan atas permohonan tersebut harus sudah diberikan dalam jangka waktu satu bulan sejak tanggal diterimanya permohonan secara lengkap. Permohonan dapat disampaikan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak atau melalui Pos tercatat. Dalam hal melalui Pos tercatat, tanggal penyampaian pada Pos tercatat dianggap tanggal diterimanya permohonan tersebut. Permohonan dianggap lengkap apabila telah dilampiri dengan perkiraan penghasilan yang akan diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak dalam tahun pajak yang bersangkutan, dan penghitungan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan;
    4. Dalam hal jangka waktu satu bulan telah terlampaui, Kepala Kantor Pelayanan Pajak tetap harus menerbitkan keputusan yang isinya menerima permohonan Wajib Pajak tersebut, untuk dapat digunakan sebagai dasar tindakan penagihan;
    5. Melakukan pemantauan dan tindak lanjutnya terhadap Wajib Pajak yang diperkirakan mengalami peningkatan kegiatan usahanya sehingga Pajak Penghasilan yang akan terutang untuk tahun pajak berjalan lebih dari 150% (seratus lima puluh persen) dari Pajak Penghasilan yang terutang yang menjadi dasar penghitungan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 03/PJ.4/1995