Dalam pelaksanaan SE-17/PJ.4/1995 tanggal 23 Maret 1995 perihal PPh atas hadiah undian (Seri PPh Umum No.7), penyelenggara undian selaku pemotong atau pemungut PPh atas hadiah undian sering mengalami kesulitan dalam membuat dan memberikan bukti pemotongan atau pemungutan PPh atas hadiah undian sebagaimana dimaksud pada butir 3.3 Surat Edaran tersebut, terutama dalam hal jumlah pemenang hadiah undian cukup banyak termasuk yang nilai hadiahnya relatif kecil. Guna lebih memberikan kemudahan kepada penyelenggara undian, tanpa mengurangi keharusan untuk melaksanakan kewajiban lainnya secara penuh, kewajiban untuk membuat bukti pemotongan/pemungutan PPh atas hadiah undian diatur kembali sebagai berikut :
-
Penyelenggara undian wajib membuat dan memberikan bukti pemotongan/pemungutan PPh atas hadiah undian untuk setiap pembayaran atau penyerahan hadiah undian yang bernilai Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) atau lebih;
-
Penyelenggara undian tidak wajib membuat dan memberikan bukti pemotongan/pemungutan PPh atas hadiah undian yang bernilai kurang dari Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah), kecuali apabila diminta oleh pemenang yang bersangkutan;
-
Atas bukti pemotongan/pemungutan PPh atas hadiah undian sebagaimana dimaksud pada butir 1 dan bukti pemotongan/pemungutan PPh atas hadiah undian yang diminta oleh pemenangnya sebagaimana dimaksud pada butir 2 tetap harus dibuat Daftar Bukti Pemotongan atau Pemungutan Pajak Penghasilan Hadiah Undian sebagaimana dimaksud pada lampiran SE-17/PJ.4/1995 tanggal 23 Maret 1995;
-
Atas hadiah undian yang bernilai kurang dari Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan tidak dibuat bukti pemotongan/pemungutan PPh atas hadiah undian harus dibuatkan daftar nominatif tersendiri yang berisikan nama pemenang dan besarnya nilai hadiah undian yang dimenangkannya. Daftar ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) :
– lembar ke-1 : untuk Kantor Pelayanan Pajak
– lembar ke-2 : untuk Penyelenggara Undian
Isi Surat Edaran ini agar disebarluaskan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
FUAD BAWAZIER