Sehubungan dengan adanya pergantian tahun dari tahun 1999 ke tahun 2000 maka pencantuman angka pada mesin teraan meterai harus disesuaikan. Untuk itu dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
-
Mengingat pencantuman angka tahun menurut program yang ada pada mesin teraan meterai sampai saat ini hanya mencantumkan 2 (dua) angka, maka untuk tahun 2000 angka pada mesin teraan meterai akan menunjukkan angka “00”.
-
Sehubungan dengan hal tersebut, diinstruksikan kepada para Kepala Kantor Pelayanan Pajak untuk menginformasikan hal tersebut kepada para pemakai mesin teraan meterai yang berada di wilayah kerja Saudara masing-masing.
-
Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak agar mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan hal tersebut dengan sebaik-baiknya.
Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
MACHFUD SIDIK