Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 03/PJ.533/2000

Sehubungan dengan adanya pergantian tahun dari tahun 1999 ke tahun 2000 maka pencantuman angka pada mesin teraan meterai harus disesuaikan. Untuk itu dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Mengingat pencantuman angka tahun menurut program yang ada pada mesin teraan meterai sampai saat ini hanya mencantumkan 2 (dua) angka, maka untuk tahun 2000 angka pada mesin teraan meterai akan menunjukkan angka “00”.

  2. Sehubungan dengan hal tersebut, diinstruksikan kepada para Kepala Kantor Pelayanan Pajak untuk menginformasikan hal tersebut kepada para pemakai mesin teraan meterai yang berada di wilayah kerja Saudara masing-masing.

  3. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak agar mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan hal tersebut dengan sebaik-baiknya.

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

MACHFUD SIDIK

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 03/PJ.533/2000