Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 03/PJ.6/1994

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. : KEP-1165/PJ.24/1993 tentang sistem, bentuk dan jenis laporan bidang operasional dalam lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, untuk itu diminta agar Saudara melaksanakan ketentuan tersebut antara lain dengan:

  1. Mengirimkan bentuk laporan KPL:KP.PBB.6.13 yang dilaksanakan oleh KP PBB dan KPL.KW.6.13. dilaksanakan oleh Kakanwil Direktorat Jenderal Pajak.
  2. Pelaksanaan laporan dimaksud dimulai sejak tahun takwim 1994.
  3. Perlu diingatkan bahwa semua laporan agar dapat disampaikan sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan karena akan dipergunakan untuk bahan analisa dan data statistik.

Demikian untuk menjadi perhatian Saudara.

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd.

MACHFUD SIDIK, SE, M.Sc

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 03/PJ.6/1994