Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 03/PJ.7/1998

Sehubungan dengan ketentuan mengenai wewenang penerbitan Lembar Penugasan Pemeriksaan (LP2) sebagai dimaksud pada butir 1.2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ.7/1998 tanggal 30 Maret 1998 tentang Kebijaksanaan dan Rencana Pemeriksaan Tahun 1998 (Seri Pemeriksaan 02-98), maka untuk menjaga kelancaran, ketertiban dan keseragaman dalam penerbitan, pembuatan dan pengiriman LP2/DKHP dipandang perlu adanya suatu ketentuan mengenai petunjuk, prosedur dan tata cara tentang penerbitan, pembuatan dan pengiriman LP2/DKHP.

Mengingat hal tersebut di atas, maka pelaksanaan penerbitan, pembuatan dan pengiriman LP2/DKHP harus dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Penerbitan LP2
    1. Penerbitan LP2 dilakukan oleh Direktorat Pemeriksaan Pajak atau Kantor Wilayah DJP melalui program aplikasi penerbitan LP2 yang ditentukan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.

    2. LP2 hanya dapat diterbitkan untuk Pemeriksaan Lengkap (PL) dan Pemeriksaan Sederhana Lapangan (PSL).

    3. LP2 diterbitkan berdasarkan :
      1. Daftar Nominatif Wajib Pajak (yang akan diperiksa)/Daftar Permintaan Penerbitan LP2;
      2. Instruksi pemeriksaan; dan
      3. Persetujuan pemeriksaan/Permintaan Penerbitan LP2.
    4. LP2 diterbitkan dalam rangkap :
      1. 4 (empat) dalam hal LP2 diterbitkan oleh Direktorat Pemeriksaan Pajak;
      2. 3 (tiga) dalam hal LP2 diterbitkan oleh Kantor Wilayah DJP.
    5. Penerbitan LP2 harus dilakukan sesuai dengan prosedur dan tatacara sebagaimana terlampir (Lampiran I).

  2. Pembuatan dan Pengiriman DKHP

    1. Pembuatan DKHP dilakukan dengan mengisi LP2 secara lengkap dan benar pada kolom yang telah ditentukan sesuai dengan Laporan Pemeriksaan Pajak (LPP), dan DKHP harus ditandatangani oleh Ketua Kelompok Pemeriksa Pajak pada Unit Pelaksana Pemeriksaan Lengkap atau oleh Kepala Seksi pada Kantor Pelayanan Pajak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pemeriksaan pajak yang bersangkutan.

    2. Pembuatan DKHP dilakukan segera setelah LPP diselesaikan dan lembar asli DKHP harus dikirim kepada Unit Penerbit LP2 selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan diselesaikannya LPP dengan menggunakan Surat Pengantar Pengiriman DKHP.

    3. Surat Pengantar Pengiriman DKHP sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas berfungsi pula sebagai laporan bulanan mengenai realisasi pembuatan dan pengiriman DKHP. Dengan demikian, walaupun dalam suatu bulan laporan tidak ada DKHP yang harus dikirimkan, Surat Pengantar Pengiriman DKHP tersebut tetap harus dikirimkan dalam batas waktu yang ditentukan dengan diisi Nihil.

    4. Pembuatan dan pengiriman DKHP harus dilakukan sesuai dengan petunjuk dan tata cara sebagaimana terlampir (Lampiran II).

  3. Lain-lain

    Dalam hal LP2 telah diterbitkan dan kemudian terjadi perubahan status Wajib Pajak (misalnya dari Wajib Pajak biasa menjadi Wajib Pajak perusahaan masuk bursa) atau perubahan domisili Wajib Pajak (misalnya karena pindah alamat) yang mengakibatkan tempat Wajib Pajak terdaftar berpindah dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) semula ke KPP lain, maka pembuatan dan pengiriman DKHP tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir II di atas.

Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ.7/1996 tanggal 14 Juni 1996 (Seri Pemeriksaan 04-96) dinyatakan tidak berlaku lagi, sedangkan untuk Surat-surat Edaran lainnya yang telah diterbitkan sebelumnya dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Surat Edaran ini.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd

A. ANSHARI RITONGA

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 03/PJ.7/1998