Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 03/PJ.75/2000

Sehubungan masih banyaknya pertanyaan dari beberapa Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (KPPBB) mengenai pelaksanaan penagihan pajak berkaitan dengan pelaksanaan lelang, dengan ini ditegaskan beberapa hal sebagai berikut :

  1. Sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-04/PJ.75/1999 tanggal 28 Juni 1999 perihal Kebijaksanaan Penagihan Pajak, telah ditegaskan bahwa setiap KPP atau KPPBB untuk tahun 1999/2000 ditargetkan untuk melakukan kegiatan penagihan aktif khususnya untuk pelaksanaan lelang adalah 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan atau 4 (empat) kali dalam 1 (satu) tahun.
    Apabila dalam proses pelaksanaan penagihan terhadap Wajib Pajak (WP) telah dilakukan sampai tahap pengumuman lelang di media masa dan kemudian Wajib Pajak melunasi utang pajaknya sebelum lelang dilaksanakan, maka target pelaksanaan lelang oleh KPP atau KPPBB yang bersangkutan pada prinsipnya sudah tercapai {dihitung 1 (satu) kali pelaksanaan lelang } walaupun pada kenyataannya terhadap WP dimaksud tidak dilakukan pelelangan.

  2. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-05/PJ.75/1999 tanggal 10 Agustus 1999 telah ditegaskan pula bahwa dalam hal objek sita berada diluar wilayah kerja Pejabat yang menerbitkan Surat Paksa, Pejabat dimaksud meminta bantuan kepada Pejabat yang wilayah kerjanya meliputi tempat objek sita berada. Selanjutnya Pejabat yang diminta bantuan (tempat objek sita berada) yang akan melaksanakan penyitaan sekaligus melaksanakan lelang dan memberitahukan pelaksanaan penyitaan dan lelang kepada Pejabat yang meminta bantuan. Dalam hal Penanggung Pajak telah melunasi utang pajaknya, maka Pejabat yang meminta bantuan pelaksanaan sita dan lelang (tempat domisili WP terdaftar) segera memberitahukan kepada Pejabat yang diminta bantuan, sebelum pengumuman lelang atau sebelum pelaksanaan lelang dilaksanakan dalam hal pengumuman lelang telah dilakukan.
    Contoh :
    WP A domisili terdaftar di KPP Jakarta Setiabudi, sedangkan objek sita berada di KPP Bekasi. Dalam rangka pelaksanaan penagihan pajak dengan Surat Paksa, maka yang berhak melaksanakan penyitaan dan pelelangan terhadap objek sita yang berada di KPP Bekasi adalah Pejabat pada KPP Bekasi.

  3. Dalam melaksanakan penyitaan terhadap tanah atau bangunan, seringkali sertifikat atau bukti-bukti hak atas tanah dan atau bangunan tersebut tidak dapat disita, sehingga tidak dapat diketahui apakah tanah dan atau bangunan sudah atau belum terdaftar di Kantor Pertanahan setempat. Sesuai Surat Edaran Bersama DJP dan BUPLN Nomor :SE-214/PJ1999 dan Nomor : SE-17/PN1999 tanggal 25 Agustus 1999 tentang Lelang Eksekusi Pajak, telah ditegaskan bahwa guna keperluan permohonan Surat Keterangan Tanah (SKT) diperlukan surat keterangan yang dikeluarkan Lurah atau Kepala Desa tempat objek sita berada. Oleh karenanya diminta agar kepala KPP/KP.PBB segera membuat surat kepada Lurah atau Kepala Desa setempat untuk meminta keterangan/keadaan yang menyangkut data lokasi tanah yang disita termasuk batas-batasnya dengan jelas (depan, belakang, kanan, kiri) dari posisi tanah. Surat yang ditujukan kepada Lurah atau Kepala Desa dimaksud hendaknya disertai dengan fotokopi Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan dan Salinan Berita Acara Pelaksanaan Sita.

Demikian untuk menjadi perhatian Saudara dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

MACHFUD SIDIK

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 03/PJ.75/2000