Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 04/PJ. 01/2008

Sehubungan dengan rencana pembentukan Kantor Pelayanan Pajak yang akan menerapkan Sistem Administrasi Perpajakan Modern (KPP Pratama dan KP2KP) tahun 2008, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Dalam rangka menunjang rencana pembentukan Kantor Pelayanan Pajak yang akan menerapkan Sistem Administrasi Perpajakan Modern (KPP Pratama dan KP2KP) tahun 2008, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak sedang melaksanakan proses pengadaan barang/jasa teknologi informasi yang meliputi perangkat komputer dan sarana pendukungnya termasuk instalasi jaringan (LAN).
  2. Proses pengadaan barang/jasa tersebut dijadualkan akan selesai pada akhir bulan April 2008 dan distribusi kepada setiap unit kantor akan mulai dilaksanakan pada pertengahan bulan Mei 2008.
  3. Agar proses distribusi dan instalasi barang/jasa teknologi informasi hasil pengadaan tersebut dapat berjalan secara optimal, maka seluruh unit kantor penerima barang/jasa harus telah menyelesaikan proses pengadaan/pelelangan partisi ruangan dan inventaris kantor termasuk penyelesaian pekerjaannya paling lambat pada akhir minggu ketiga bulan Mei 2008.
  4. Untuk memudahkan monitoring dan evaluasi, setiap Kepala Kantor diwajibkan untuk menyusun jadual proses pengadaan/pelelangan dan penyelesaian pekerjaan partisi ruangan dan inventaris kantor dimaksud serta melaporkannya kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak u.p. Kepala Bagian Perlengkapan paling lambat tanggal 25 Maret 2008.
  5. Memperhatikan kebutuhan informasi yang berkaitan dengan persiapan pembentukan Kantor Pelayanan Pajak yang akan menerapkan Sistem Administrasi Perpajakan Modern, pada Portal DJP telah disediakan forum diskusi dengan nama LO MODERNISASI. Agar forum diskusi tersebut dapat dipergunakan secara optimal diharapkan setiap unit kantor yang akan menerapkan Sistem Administrasi Perpajakan Modern tahun 2008 menunjuk pegawai/petugas yang secara aktif bertugas dan bertanggung jawab melakukan up-dating informasi mengenai kesiapan unit kantor yang bersangkutan dan segala sesuatu yang terkait dengan persiapan pelaksanaan modernisasi, sebagai berikut:
    1. Untuk Kantor Wilayah, yang bertugas dan bertanggung jawab adalah Kepala Bidang Dukungan Teknis dan Konsultasi/Kepala Bidang AKP;
    2. Untuk KPP/KPPBB, yang bertugas dan bertanggung jawab adalah Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi;
    3. Untuk Karikpa, yang bertugas dan bertanggung jawab adalah Kepala Sub Bagian Umum;
    4. Untuk KP4, yang bertugas dan bertanggung jawab adalah Kepala KP4.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

A.n. Direktur Jenderal
Sekretaris Direktorat Jenderal

ttd.

IGN Mayun Winangun
NIP. 060041978

Tembusan :
Direktur Jenderal Pajak.

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 04/PJ. 01/2008