Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 04/PJ.10/1994

Sehubungan dengan telah disahkannya Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara RI-Finlandia oleh kedua negara, yaitu oleh Indonesia dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 49 Tahun 1987 tanggal 11 Desember 1987 (Lembaran Negara Nomor 52 Tahun 1987) dan dari Finlandia melalui Kedutaan Besarnya di Jakarta yang memberitahukan bahwa pihaknya telah mensahkan Persetujuan tersebut pada tanggal 14 Februari 1989, maka sesuai dengan Pasal 27 Persetujuan dimaksud terhitung sejak tanggal 16 Maret 1989 pengenaan pajak atas penghasilan yang diterima/diperoleh penduduk Indonesia dari Finlandia ataupun sebaliknya tunduk pada ketentuan-ketentuan yang diatur dalam P3B RI-Finlandia. Bersama ini kami kirimkan naskah P3B RI-Finlandia tersebut untuk dapat Saudara pelajari lebih lanjut.

  • Apabila Saudara menemukan kesukaran ataupun keraguan dalam pelaksanaan Persetujuan ini, Saudara dapat menghubungi Direktur Hubungan Perpajakan Internasional, Direktorat Jenderal Pajak.
  • Demikian untuk mendapat perhatian Saudara dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK

    ttd

    FUAD BAWAZIER

    Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 04/PJ.10/1994