Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 04/PJ.1/2003

Sehubungan dengan masih banyaknya pertanyaan dan tidak seragamnya pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara (TKPKN), dengan ini ditegaskan kembali hal-hal sebagai berikut:

  1. Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas (TKPKN) yang dilakukan oleh Bendaharawan Rutin/TKPKN agar disesuaikan dengan Surat Edaran Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak No. SE-273/PJ.1/2002 tanggal 2 September 2002 tentang Perubahan Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara.
  2. Bagi kantor-kantor yang belum memiliki program penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas TKPKN dapat menghubungi Direktorat Informasi Perpajakan Sub Direktorat Pengembangan Sistem Aplikasi dan Informasi untuk memperoleh program tersebut
  3. Diminta penghitungan PPh Pasal 21 atas TKPKN dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Demikian untuk dipedomani dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL

ttd

MOCH. SOEBAKIR

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 04/PJ.1/2003